KOTA BINTUHAN, BE- Upah Minimum Regional (UMR) sudah ditetapkan sesuai SK Gubernur Bengkulu P.64 XIV/2013. Namun Kabupaten Kaur sulit menerapkan. Sebab, Perekonomian tengah tubuh, sehingga upah buruh paling kecil seperti penjaga toko Rp 700-800 ribu. Akan tetapi seperti perusahaan dan perkebunan serta pertanian sudah mengikuti UMR. \"UMR yang ditetapkan oleh Gubernur yakni untuk Pertanian dan perkebunan Rp 1.260.000 sedangkan non pertanian dan Perkebunan Rp 1.200.000. Namun telah menjalankan 40 persen, mengingat 60 persennya belum bisa menerapkanya diwilayah Kaur ini,,\" ujar Kadisosnakertran Kaur Drs Edi Suardi B melalui Kasi Binawas Amrul Hamidi S Hut, kemarin. Dikatakanya, seharusnya penerapan UMR dilakukan sejak Januari 2013 yang lalu, pencapaiannya baru sekitar 40 persen. Rat-rata merupakan perusahaan-perusahaan besar, namun di Kaur ini hanya beberapa saja perusahaan besar yang sudah menrapkan UMR, sedangkan lainya non perusahaan yang sebagian besar berskala menengah ke bawah jelas sulit menerapkan UMR \"Kita juga tidak bisa memaksa jika belum bisa dipenuhi UMR oleh perusahaan kecil, terkadang ada laporan masih ada karyawan yang hanya mendapatkan gaji Rp 300-500 ribu sebulan. Pihaknya mengaku tidak bisa berbuat banyak, selain terus menghimbau perusahaan tersebut untuk memenuhi hak para karyawannya,\" jelasnya. Dijelaskanya, jika perusahaan kecil di Kaur ini ditekan atau dipaksakan untuk mengikuti UMR, maka banyak karyawan yang akan dipecat karena ingin menggaji tersebut. Banyak poto copy, swalayan, salon dan beberapa perusahaan kecil atau jenis usaha lainya. Rata-rata mereka digaji Rp 700-800 ribu. Jika mengikuti UMR maka jelas dari salah satu karyawan akan dipecat. \"Makanya kita belum bisa langsung menerapkan UMR tersebut, kondisi ekonomi Kaur belum bisa menargetkan UMR tersebut, namun jika UMR Rp 800 ribu kemungkinan 80 persen akan diterapkan,\" jelasnya. Penerapan UMR tersebut, Kata Amrul, sesuai Pasal 1 ayat 30 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan. Lalu dalam menetapkan besarnya upah, pengusaha dilarang membayar lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah setempat sesuai Pasal 90 ayat 1 UU Nomor. 13 tahun 2003, disana dijelaskan apabila pengusaha memperjanjikan pembayaran upah yang lebih rendah dari upah minimum, maka kesepakatan tersebut batal demi hukum Pasal 91 ayat 2 UU Nomor 13 tahun 2003. \"UU tersebut wajib UMR dilaksanakanya karen memberikan hak bagi warga negara, Namun semuanya tergantung perusahaan besar dan kecil. Karena harus mengikuti keputusan tersebut,\" jelasnya.(823)
Gaji Buruh Dibawah UMR
Rabu 19-06-2013,17:31 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 26-10-2026,14:34 WIB
SP3 Kasus Sawit 1,5 Ton Digugat, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan SKT 1987
Senin 26-10-2026,16:28 WIB
Sekolah di Kota Bengkulu Bakal Dapat Tambahan Panel Interaktif Digital
Senin 26-10-2026,14:01 WIB
Melesat Kencang di Misano, Ramadhipa Tutup Musim dengan Podium
Senin 26-10-2026,14:44 WIB
Peran Pesantren Dinilai Besar, Bapperida Mukomuko Dorong Kebijakan Lebih Berpihak
Senin 26-10-2026,12:56 WIB
Operasi Patuh Nala 2026 di Bengkulu, Helm Tak SNI dan Kendaraan Tanpa TNKB Jadi Perhatian
Terkini
Selasa 27-10-2026,11:55 WIB
Pelindo Ingatkan Warga, Jalan Line 1 Pulau Baai Bukan Tempat Buang Sampah
Selasa 27-10-2026,11:53 WIB
Pelindo Bengkulu Ajak Mahasiswa UNIB Perkuat Masa Depan Maritim Indonesia
Selasa 27-10-2026,11:07 WIB
Target Bedah Rumah 2026 Naik Jadi 400 Ribu Unit, Maruarar Sirait Beberkan Program Rumah Subsidi
Selasa 27-10-2026,11:03 WIB
Nelayan Kecil Masih Terjebak Kemiskinan, KNTI Soroti Program Kampung Nelayan Merah Putih
Selasa 27-10-2026,10:54 WIB