Kadishubkom Dipanggil Inspektorat

Senin 17-06-2013,18:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE – Menindak lanjuti penanganan oknum PNS berinsial RN yang bertugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Inspektorat Daerah (Ipda) bakal melakukan pemanggilan mantanSekretaris Dukcapil yang saat ini menjabat sebagai Kadishubkom Kabupaten, Bustanul Arifin. Pemanggilan itu bertujuan untuk meminta keterangan untuk pengusutan kasus itu. “ Kepala Dinas Dukcapil, Jawoto dan beberapa orang bawahannya sudah kita mintai keteraangan. Namun jawaban dari mereka banyak tidak tahu. Dalam waktu dekat pihaknya akan kembali  memanggil eks Sekretaris Dukcapil dimana pada panggilan pertama yang bersangkutan belum dapat hadir,” ungkap Kepala Inspektur Inspektorat Daerah, A Halim SE MSi ketika dikonfirmasi BE. Bisa dikatakan pak Bustanul Arifin adalah kunci dari indikasi PNS inisial RN yang mangkir sejak tahun 2012 lalu. Sedangkan untuk satu PNS lagi inisial CN melakukan pelanggaran yang sama yang bertugas di Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) telah dilakukan pemanggilan kedua. Namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan. “Untuk CN akan disurati yang ketiga kalinya. Jika tidak juga diindahkan tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan bakal dijemput,” bebernya. Setelah laporan hasil pemeriksaan (LHP) selesai akan dibahas kembali ditingkat badan pertimbangan kepangkatan (Baperjakat). Jika terbukti kedua oknum PNS itu mangkir dari tugasnya dan telah melanggar PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil dipastikan PNS itu akan dijatuhkan sanksi berdasarkan peraturan.“ Tidak mudah untuk memberikan sanski kepada PNS terutama sanksi itu pemecatan ataupun pemberhentian,\" tandasnya. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait