JAKARTA, BE - Mabes Polri menyatakan tidak ada pelarangan secara khusus bagi polisi wanita untuk mengenakan jilbab. Namun, juga belum ada aturan yang memperbolehkan jilbab secara khusus. Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto menjelaskan, klausul seragam dalam Skep Kapolri nomor 702/IX/2005 tidak melarang Polwan menggunakan jilbab. \"Kami tegaskan, tidak ada secara khusus larangan di aturan itu,\" katanya.
Mantan Kabidhumas Polda Papua itu menjelaskan, aturan seragam adalah hal yang wajar di semua instansi. \"Kita hanya mengatur seragam bagi anggota Polri dan PNS Polri agar tertib, kecuali Polwan yang bertugas di Aceh memang harus pakai jilbab,\"katanya.
Agus menjelaskan, peraturan secara khusus soal jilbab Polwan memang belum diatur. Karena itu, dia berharap tidak ada pihak-pihak yang menuding polisi melanggar hak asasi manusia.
Dari catatan Jawapos, Kapolda Jawa Timur saat dijabat Irjen Anton Bachrul Alam sudah memperbolehkan polisi wanita mengenakan jilbab. Polwan yang bertugas di sekretariat Kapolda saat itu juga mengenakan hijab.
Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin meminta Polri membatalkan larangan tersebut. Menurut dia, larangan itu merupakan pelanggaran atas HAM, khususnya hak kebebasan menjalankan ajaran agama. \"Yang justru ini harus dipenuhi karena dijamin oleh konstitusi,\" kata Lukman.
Dia juga menyatakan, kalau tak ada yang dirugikan dari penggunaan jilbab oleh Polwan di kalangan institusi kepolisian. Penggunaannya tidak akan mempengaruhi kinerja, kedisiplinan, dan keserasian anggota Polri. \"Sudah banyak instansi dan lembaga pemerintahan yang membolehkan jilbab, dan itu sama sekali tak membawa dampak negatif apapun,\" tandas wakil ketua DPP PPP tersebut.
Lukman Hakim kemudian mengingatkan terkait pelarangan memakai jilbab yang juga sempat muncul di era orde baru untuk pelajar putrid. Karena desakan dan aspirasi yang kuat dari masyarakat, aturan tersebut akhirnya dicabut.
\"Nah, kini kita berharap Polri bisa segera mengubah keputusannya terkait pakaian dinas. Sebelumnya kita mengapresiasi Polri yang telah membolehkan polwan kenakan celana panjang,\" pungkasnya.
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan, DPR akan secara khusus meminta penjelasan Kapolri. \"Supaya tidak ada keresahan di lapangan,\" katanya.
Di luar negeri, jilbab bagi petugas justru diperbolehkan. \"Memang terdapat aturan penggunaan seragam umum. Namun mereka juga menghormati kekhasan yang dianut oleh penganut agama atau aliran tertentu,\"katanya.
Di India, Singapura, juga Inggris, penganut Sikh boleh menggunakan simbol khasnya saat bekerja selain memakai seragam.
Di Australia, yang mayoritas umatnya non-muslim, tentara wanitanya diperbolehkan mengenakan jilbab. Seharusnya Indonesia yang mayoritas Muslim, kepolisiannya bisa belajar dari aturan-aturan yang diberlakukan di negara-negara tersebut.
Penggunaan jilbab tidak akan menyebabkan kinerja polwan turun. Bahkan mungkin polwan bisa bekerja dengan lebih mudah jika memakai jilbab, karena lebih dihargai ketika menjalankan tugasnya di tengah masyarakat muslim. \"Argumentasi Polri soal penyeragaman itu saya kira berlebihan,\" katanya.
Secara terpisah, komisioner Komnas HAM Siti Noor Laili mengatakan, jilbab merupakan pakaian yang dianjurkan bagi muslimah yang ingin menjalankan ibadah sesuai dengan perintah agama. \"Itu merupakan hak bagi Polwan yang memang ingin menggunakan jilbab,\" katanya.
Jilbab tidak perlu dianggap sebagai hambatan tugas. \"Ini sudah era modern. Tidak ada halangan bagi muslimah untuk berprestasi di bidang apapun. Jaksa dan hakim juga sudah banyak yang mengenakan jilbab,\" katanya. (rdl/dyn)