BENGKULU, BE - Meski beberapa waktu lalu sudah diberikan peringatakan, namun 12 parpol peserta Pemilu 2014 sampai kini belum menyerahkan daftar juru kampanye (Jurkam) ke KPU dan Bawaslu Provinsi Bengkulu. Kenyataan tersebut, menimbulkan kesan Parpol telah membangkang, mengingat Jurkam itu seharusnya telah diserahkan Mei lalu. Hal tersebut dikatakan Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi, Ediansyah Hasan SH. Ia menegaskan, Parpol wajib menyerahkan daftar nama juru kampanye partainya. Jika hingga memasuki masa kampanye belumdiserahkan, maka Bawaslu akan mengambil tindakan tegas, yakni membubarkan kampanye yang digelar Parpol secara paksa. \"Aturan yang mewajibkan parpol harus menyerahkan jurkam disebutkan secara jelas dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 tahun 2013 dan dipertegas oleh Peraturan KPU No 6 tahun 2013 Tentang Tahapan Pemilu, bahwa jika tidak ada laporan mengenai juru kampanye oleh partai politik peserta pemilu, maka Bawaslu berhak membubarkan kegiatan kampanyenya,\" tegas Ediansyah. Ia mengungkapkan untuk menangani hal tersebut, Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU. Mengingat, yang menyurati dan memberikan deadline ke ke parpol adalah tugas KPU, sedangkan Bawaslu hanya melakukan pengawasannya saja. \"Nanti kami minta KPU menyurati pimpinan 12 parpol itu, agar segera menyerahkan jurkamnya. Karena tidak lama lagi ganderang kampanye akan ditabuh,\" tandasnya. (400)
Parpol Membangkang
Senin 17-06-2013,10:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :