BENGKULU,BE – Berkas kasus dugaan korupsi Rumah sakit M Yunus (RSMY) Kota Bengkulu sudah dilimpahkan Penyidik Polda Bengkulu ke Kejaksaan tinggi Bengkulu. Dengan tersangka dua mantan Direktur RSMY dr. Zulman Zuhri Amran dan dr. Yusdi Zahrias Tazar, serta salah satu staf keuangan RSMY, Darmawi alias Dw. Namun kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 5,6 miliar ini masih dinyatakan P19 alias perlu dilengkapi lagi oleh Penyidik Polda Bengkulu. Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Drs. SM Mahendra Jaya mengatakan Penyidik Polda Bengkulu telah mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan untuk diteliti. ’’Berkasnya masih terdapat kekurangan perlengkapan formal dan material,” terangnya. Mahendra mengatakan jika berkas ketiganya telah selesai dan dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan, ia akan melimpahkan ketiga tersangka guna untuk mengikuti kejaksaan. (cw5)
Berkas RSMY P19
Senin 17-06-2013,09:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 22-06-2026,17:00 WIB
Langit Bengkulu Dipenuhi Penerjun Kopassus, Ribuan Warga Saksikan Aksi Free Fall dari Ketinggian 10.000 Kaki
Senin 22-06-2026,14:06 WIB
Polres Mukomuko Bongkar Jaringan Sabu Antarprovinsi Bermodus Peta Digital
Senin 22-06-2026,14:04 WIB
Astra Motor Racing Team Borong 9 Podium di Mandalika Racing Series Ronde 2, Andi Gilang Sumbang 4 Podium
Senin 22-06-2026,14:53 WIB
Disunat Lebih dari Separuh Anggaran, Korupsi Proyek RTH Mukomuko Rugikan Negara Rp640 Juta
Senin 22-06-2026,16:44 WIB
Iswahyudi Resmi Jabat Direktur Utama Bank Bengkulu, Diharapkan Jadi Energi Baru Penggerak Ekonomi Daerah
Terkini
Senin 22-06-2026,17:00 WIB
Langit Bengkulu Dipenuhi Penerjun Kopassus, Ribuan Warga Saksikan Aksi Free Fall dari Ketinggian 10.000 Kaki
Senin 22-06-2026,16:58 WIB
Latsar CPNS Bengkulu Dimulai, Integritas Ditekankan Sejak Awal Pengabdian
Senin 22-06-2026,16:56 WIB
Polemik Data KK Berujung Damai, Tukiyem Terima Permintaan Maaf Lurah Anggut Dalam
Senin 22-06-2026,16:55 WIB