BENGKULU,BE – Berkas kasus dugaan korupsi Rumah sakit M Yunus (RSMY) Kota Bengkulu sudah dilimpahkan Penyidik Polda Bengkulu ke Kejaksaan tinggi Bengkulu. Dengan tersangka dua mantan Direktur RSMY dr. Zulman Zuhri Amran dan dr. Yusdi Zahrias Tazar, serta salah satu staf keuangan RSMY, Darmawi alias Dw. Namun kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 5,6 miliar ini masih dinyatakan P19 alias perlu dilengkapi lagi oleh Penyidik Polda Bengkulu. Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Drs. SM Mahendra Jaya mengatakan Penyidik Polda Bengkulu telah mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan untuk diteliti. ’’Berkasnya masih terdapat kekurangan perlengkapan formal dan material,” terangnya. Mahendra mengatakan jika berkas ketiganya telah selesai dan dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan, ia akan melimpahkan ketiga tersangka guna untuk mengikuti kejaksaan. (cw5)
Berkas RSMY P19
Senin 17-06-2013,09:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-04-2026,17:05 WIB
Sidang Lanjutan Korupsi Batu Bara Kian Panas, Ahli Bongkar Celah Dakwaan Jaksa
Kamis 02-04-2026,15:24 WIB
Kadis Perpustakaan Bengkulu Selatan Baru Dilantik, Kadis Dukcapil Menunggu
Kamis 02-04-2026,14:34 WIB
Angin Segar, Gubernur Bengkulu Terbitkan SE Larang Bupati/Walikota Pecat PPPK, Ini Poin Pentingnya
Kamis 02-04-2026,15:17 WIB
Empat Rumah di Rejang Lebong Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp465 Juta
Kamis 02-04-2026,15:56 WIB
Pelindo Siapkan 215 Hektare Kawasan Industri di Pulau Baai, Bengkulu Dibidik Investor Asing
Terkini
Kamis 02-04-2026,17:08 WIB
Pemkot Bengkulu Terapkan WFH Hemat Energi, Pejabat Eselon Tetap Wajib Ngantor
Kamis 02-04-2026,17:05 WIB
Sidang Lanjutan Korupsi Batu Bara Kian Panas, Ahli Bongkar Celah Dakwaan Jaksa
Kamis 02-04-2026,15:56 WIB
Pelindo Siapkan 215 Hektare Kawasan Industri di Pulau Baai, Bengkulu Dibidik Investor Asing
Kamis 02-04-2026,15:51 WIB
Pemerintah Salurkan Ratusan Ton Beras dan Minyak Goreng ke 25.173 Warga Bengkulu Selatan
Kamis 02-04-2026,15:45 WIB