BENGKULU,BE – Berkas kasus dugaan korupsi Rumah sakit M Yunus (RSMY) Kota Bengkulu sudah dilimpahkan Penyidik Polda Bengkulu ke Kejaksaan tinggi Bengkulu. Dengan tersangka dua mantan Direktur RSMY dr. Zulman Zuhri Amran dan dr. Yusdi Zahrias Tazar, serta salah satu staf keuangan RSMY, Darmawi alias Dw. Namun kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 5,6 miliar ini masih dinyatakan P19 alias perlu dilengkapi lagi oleh Penyidik Polda Bengkulu. Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Drs. SM Mahendra Jaya mengatakan Penyidik Polda Bengkulu telah mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan untuk diteliti. ’’Berkasnya masih terdapat kekurangan perlengkapan formal dan material,” terangnya. Mahendra mengatakan jika berkas ketiganya telah selesai dan dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan, ia akan melimpahkan ketiga tersangka guna untuk mengikuti kejaksaan. (cw5)
Berkas RSMY P19
Senin 17-06-2013,09:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 11-03-2026,17:12 WIB
PT TLB Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Warga 5 Wilayah, Perkuat Kepedulian Sosial Perusahaan
Rabu 11-03-2026,17:22 WIB
KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Tersangka Suap Ijon Proyek Rp980 Juta
Rabu 11-03-2026,17:35 WIB
Pamit Cari Ikan Usai Sahur, Petani di Muara Sahung Ditemukan Meninggal di Sungai
Kamis 12-03-2026,12:53 WIB
Dugaan Korupsi DD Bandar Agung Terus Didalami, Penyidik Turun Cek Pekerjaan Desa
Kamis 12-03-2026,14:23 WIB
Bupati Mukomuko Lantik 80 Pejabat ASN, Berikut Daftar Lengkap Eselon III, IV dan Fungsional
Terkini
Kamis 12-03-2026,15:58 WIB
Tak Ada Tanggal Merah, Pj Sekda Bengkulu Tegaskan Etos Kerja 25 Jam bagi Pejabat Pemkot
Kamis 12-03-2026,15:51 WIB
Program Sedekah Nasi Bungkus, Pemkot Bengkulu Tebar Ribuan Nasi Bungkus Selama Ramadan
Kamis 12-03-2026,15:44 WIB
ASN Pemkot Bengkulu Wajib Lunas PKB dan PBB Jika Ingin Cairkan Gaji Ke-13
Kamis 12-03-2026,15:26 WIB
DKP Kota Bengkulu Uji Kualitas Ikan di Pasar Panorama, Pastikan Aman dari Formalin
Kamis 12-03-2026,15:06 WIB