BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu resmi mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS) sejak Kamis (13/6) lalu, dan sejak itu pula waktu untuk penambahan Caleg bagi parpol yang masih kekurangan Calegnya berakhir. \"Memang masih banyak parpol yang kekurangan Caleg, tapi waktunya telah berakhir dan tidak ada dispensasi lagi untuk melakukan penambahan,\" tegas juru bicara komisioner KPU provinsi, Zainan Sagiman SH. Kendati dimikian, menurut masih bisa melakukan pergantian caleg oleh parpol yang menginginannya. Namun harus dengan alasaan yang jelas, seperti Caleg sebelumnya tidak memenuhi syarat dan memiliki masalah di internal lainnya. \"Jika saat ada parpol yang kekurangan Caleg, maka sampai Pemilu pun jumlah Calegnya tetap kekurangan. Jika ada yang diganti, maka jumlah Caleg yang baru pun harus sesuai dengan jumlah Caleg yang dicoret atau digantikan,\" ujarnya. Berdasarkan data yang masuk ke KPU Provinsi Bengkulu, ada beberapa partai politik yang tidak menyerahkan daftar Bacalegnya penuh sesuai dengan kuota yakni 45 orang. Seperti PKB kurang 1 caleg (Dapil mukomuko), Gerindra kurang 1 (Dapil Kepahiang), PKPI kurang 10 Caleg, PDIP untuk dapil Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah kekurangan 2 Caleg. Sehingga total kekurangan Caleg mencapai 14 orang. Dan jumlah yang terdaftar di KPU sebanyak 526 orang. Semestinta Caleg ini berjumlah 540 orang, mengingat kuota DPRD provinsi sebanyak 45 kursi dan jumlah jumlah parpol peserta Pemilu legislatif 2014 mendatang mencapai 12 parpol. \"Kami tidak mempermasalahkan parpol yang mengalami kekurangan Caleg, kan yang rugi mereka sendiri,\" kata Zainan. Menurutnya, KPU hanya melihat sisi kelengkapan administrasinya saja dan memastikan apakah kuota prempuan 30 persen terpenuhi atau tidak. Jika tidak memenuhi kuota perempuan maka dapil akan hilang. Artinya jika partai politik di dapil tersebut tidak memenuhi kuota perempuan maka dapilnya hilang atau di hilangkan. \"Kuncinya adalah kuota perempuan, walaupun tidak penuh kuota Calegnya, namun kuota perempuannya terpenuhi maka tidak ada masalah, dan tetap masuk dalam dapil,\" pungkasnya.(400)
Parpol Masih Bisa Ganti Caleg
Minggu 16-06-2013,12:23 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,15:26 WIB
Sidang PT RSM, Saksi Ahli Nilai Pertanggungjawaban Melekat pada Perusahaan
Rabu 29-07-2026,14:40 WIB
Tax Ratio Bengkulu Turun, DJP Bidik Perusahaan Sawit yang Terdaftar di Luar Daerah
Rabu 29-07-2026,15:06 WIB
Pledoi Latifa Tusa'diah: Klaim Mengalami Tekanan, Akui Ambil Uang, dan Mohon Keringanan Hukuman
Terkini
Rabu 29-07-2026,15:28 WIB
Pemkot Bengkulu Optimalkan Dana BOSP Rp60 Miliar Demi Pendidikan Berkualitas
Rabu 29-07-2026,15:26 WIB
Sidang PT RSM, Saksi Ahli Nilai Pertanggungjawaban Melekat pada Perusahaan
Rabu 29-07-2026,15:24 WIB
Tepis Isu Kelangkaan, Kemenag Mukomuko Garansi Pelayanan Buku Nikah di Seluruh KUA Lancar
Rabu 29-07-2026,15:23 WIB
Tutup Celah Penyelewengan Dana BOS Madrasah, Kemenag Mukomuko Gandeng Jaksa
Rabu 29-07-2026,15:21 WIB