BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu resmi mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS) sejak Kamis (13/6) lalu, dan sejak itu pula waktu untuk penambahan Caleg bagi parpol yang masih kekurangan Calegnya berakhir. \"Memang masih banyak parpol yang kekurangan Caleg, tapi waktunya telah berakhir dan tidak ada dispensasi lagi untuk melakukan penambahan,\" tegas juru bicara komisioner KPU provinsi, Zainan Sagiman SH. Kendati dimikian, menurut masih bisa melakukan pergantian caleg oleh parpol yang menginginannya. Namun harus dengan alasaan yang jelas, seperti Caleg sebelumnya tidak memenuhi syarat dan memiliki masalah di internal lainnya. \"Jika saat ada parpol yang kekurangan Caleg, maka sampai Pemilu pun jumlah Calegnya tetap kekurangan. Jika ada yang diganti, maka jumlah Caleg yang baru pun harus sesuai dengan jumlah Caleg yang dicoret atau digantikan,\" ujarnya. Berdasarkan data yang masuk ke KPU Provinsi Bengkulu, ada beberapa partai politik yang tidak menyerahkan daftar Bacalegnya penuh sesuai dengan kuota yakni 45 orang. Seperti PKB kurang 1 caleg (Dapil mukomuko), Gerindra kurang 1 (Dapil Kepahiang), PKPI kurang 10 Caleg, PDIP untuk dapil Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah kekurangan 2 Caleg. Sehingga total kekurangan Caleg mencapai 14 orang. Dan jumlah yang terdaftar di KPU sebanyak 526 orang. Semestinta Caleg ini berjumlah 540 orang, mengingat kuota DPRD provinsi sebanyak 45 kursi dan jumlah jumlah parpol peserta Pemilu legislatif 2014 mendatang mencapai 12 parpol. \"Kami tidak mempermasalahkan parpol yang mengalami kekurangan Caleg, kan yang rugi mereka sendiri,\" kata Zainan. Menurutnya, KPU hanya melihat sisi kelengkapan administrasinya saja dan memastikan apakah kuota prempuan 30 persen terpenuhi atau tidak. Jika tidak memenuhi kuota perempuan maka dapil akan hilang. Artinya jika partai politik di dapil tersebut tidak memenuhi kuota perempuan maka dapilnya hilang atau di hilangkan. \"Kuncinya adalah kuota perempuan, walaupun tidak penuh kuota Calegnya, namun kuota perempuannya terpenuhi maka tidak ada masalah, dan tetap masuk dalam dapil,\" pungkasnya.(400)
Parpol Masih Bisa Ganti Caleg
Minggu 16-06-2013,12:23 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 01-10-2026,13:20 WIB
Surat Mantan Bupati Kepahiang Soal Pengembalian Aset Tanah Jadi Pertimbangan JPU Tuntut Idris
Kamis 01-10-2026,12:54 WIB
Tidur Lebih Nyenyak Jadi Kunci, Ahli Seraphim Medical Center Ungkap Dampaknya bagi Fungsi Otak
Kamis 01-10-2026,13:29 WIB
Suyudi Tegaskan Lapor Polisi Tak Perlu Viral, Fenomena 'No Viral No Justice' Akan Dibenahi
Kamis 01-10-2026,09:52 WIB
Kejati Dalami Dugaan Penyimpangan Anggaran DPRD Lebong, Nilainya Belasan Miliar
Kamis 01-10-2026,15:09 WIB
Demo di Kantor Bupati, Buruh Mukomuko Tuntut UMK 2027 Naik 7,5-9 Persen
Terkini
Kamis 01-10-2026,21:17 WIB
Promo Honda Spesial Oktober, DP Mulai Rp1 Jutaan Sudah Bawa Pulang Motor Impian
Kamis 01-10-2026,21:05 WIB
Tampilan Makin Gagah, CRF1100L Africa Twin Siap Temani Petualangan
Kamis 01-10-2026,21:02 WIB
Astra Motor Bengkulu Berikan Tips Happy Berkendara Pada Siswa SMKN 1 Kota Bengkulu
Kamis 01-10-2026,20:57 WIB
Busana Adat Bengkulu Jadi Pilihan Senator Destita di Perayaan HUT ke-22 DPD RI
Kamis 01-10-2026,15:44 WIB