BENGKULU, BE- Kejaksaan Negeri Bengkulu akhirnya menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan pabrik semen di Kabupaten Seluma. Tersangkanya ada 2 orang, yakni Mantan Kadis ESDM dan Kadis ESDM Provinsi Bengkulu, berinisial SG dan MK. \"Hari ini kita telah menetapkan 2 tersangka terkait dugaan korupsi pabrik semen di seluma. Mereka SG dan KM,\" ungkap Asisten Intelejen Kejati Marihot Silalahi SH. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SG dan MK dalam waktu dekat ini segera dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Selain itu ia juga Penyidik terus mengusut kasus ini untuk membidik tersangka baru. \'\'segala kemungkinan pasti ada termasuk tersangka baru. Siapa saja bisa dimenjadi tersangka nantinya,\" tambahnya. Saat ditanya total kerugian negara akibat kasus ini, Penyidik Kejati belum bisa memastikannya. Karena masih dalam penyidikan, namun dipastikan nilainya mencapai miliaran rupiah. Sementara itu saat BE mengkonfirmasikan perihal penetapan tersangka ini, MK menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berlaku.(251/100)
Dua Tersangka Pabrik Semen
Jumat 14-06-2013,11:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :