KOTA MANNA, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan kemarin telah memplenokan hasil verifikasi persyaratan masing-masing bacaleg dari 12 partai Politik di BS. Dari hasil pleno itu, dipastikan 4 bacaleg yang dicoret dari daftar calon sementara (DCS). Sehingga dari 275 bacaleg, hanya 271 baleg yang sudah ditetapkan masuk dalam DCS. Adapun ke 4 bacaleg yang sudah dicoret itu dari DCS yakni Minadi dari Partai Hanura, Abdul Hadi dari Partai Demokrat, dan Aprikam Siswonto dari PBB. Ketiganya dicoret lantaran tidak mencantumkan surat pengunduran diri dari DPRD BS karena loncat partai. Sedangkan Geza Almardin dari PPP dicoret lantaran tersandung masalah hukum. \"Saat ini sebanyak 271 bacaleg telah kami tetapkan sebagai DCS dari 12 parpol peserta Pemilu 2014 di BS, dan mulai besok ( hari ini red,) kami lakukan uji publik,\" kata Ketua KPU BS, Juli Hartono SE didampingi anggota lainya Emex Verzoni SE, Yulian SH dan Holman SE usai memplenokan DCS kemarin.
Juli menambahkan, selama lima hari terhitung hari ini 13 - 17 Juni, pihaknya akan mengumumkan nama- nama DCS masing-masing parpol. Pengumuman nama-nama DCS ini akan diumumkan di media cetak dan juga kantor-kantor kecamatan serta Sekretariat KPU dan Panwaslu. Sebab itu Juli berharap agar warga BS pro aktif dalam menilai masing-masing bacaleg itu, agar tidak ada nantinya nama-nama bacaleg yang cacat hukum ataupun tidak lengkap syarat.
\"Silakan warga, baik itu LSM, tokoh masyarakat, tokoh agama dan lainnya dapat proaktif dalam menilai nama-nama bacaleg yang kami umumkan,\" imbaunya.
Dengan adanya uji publik atas DCS itu, maka diberikan kesempatan warga untuk menyampaikan sangkahan ataupun masukan. Sebab jika nantinya ada DCS yang tidak memenuhi persyaratan dapat digugurkan dan kepada parpol pengusung dapat menggantinya dengan calon lain atau menaikan nama calon ke nomor urut diatasnya. \"Kami berikan kesempatan untuk warga melakukan uji publik atas DCS masing-masing parpol selama 2 minggu hingga 26 Juni mendatang, jika tidak ada sanggahan, maka DCS ini akan segera kami tetapkan menjadi daftar calon tetap (DCT),\" tutupnya.(369)