BUNGA MAS, BE - Setelah mendapatkan laporan dari korban Bunga (13) - nama samaran - warga Kecamatan Kedurang Ilir yang telah menjadi korban pencabulan, tim buru sergap Polres Bengkulu Selatan langsung bergerak cepat. Hingga akhirnya terlapor Li yang mengaku berumur 21 tahun warga Desa Talang Randai kecamatan Bunga Mas kemarin malam di bekuk. Li dibekuk di rumahnya sekitar pukul 19.30 WIB, kemarin. \"Saat kami tangkap Li tidak memberikan perlawanan, sehingga memudahkan kami membawanya ke Mapolres,\" kata Kapolres BS AKBP Yohanes Hernowo SIK MH disampaikan Kasat Reskrim AKP Farouk Oktora SH SIK didampingi Penyidik PPA Brigpol Erni kepada BE kemarin. Menurutnya, ditangkapnya Li lantaran adanya laporan dari keluarga korban yang menyebutkan jika Li telah mencabuli korban dengan menyetubuhinya dalam salah satu rumah kosong pada Minggu(10/6) pagi lalu. Terlebih lagi dari hasil visum yang dilakukan oleh dokter rumah sakit Umum Manna BS pada kemaluan korban terdapat luka robek. \"Li sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,\" terangnya. Sementara itu, Li mengakui jika dirinya sudah menyetubuhi korban. Akan tetapi dirinya membantah telah memaksa korban melakukan hubungan badan. Ia mengaku hubungan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Diakuinya, sebelumnya pada Sabtu (9/6) pukul 23.00 WIB dirinya bersama korban dan teman-temannya pergi ke salah satu hotel di Slipi lalu memesan dua kamar. satu kamar untuk tempat dirinya tidur dan 3 rekan prianya yang lain. Sedangkan satu kamar lagi untuk tempat korban dan ketiga temannya tidur. Hanya saja malam itu dirinya dan ke tiga teman prianya belum tidur. Tiba-tiba korban ke luar kamar seorang diri, lalu Li pun berusaha merayu korban dengan mengajaknya ke dalam kamarnya sedangkan ke tiga teman tetap di luar kamar. Saat dalam kamar itu Li berupaya merayu korban dengan mengajak korban berhubungan badan. Rayuan pertama ditolak korban. Namun setelah pelaku berjanji akan bertanggung jawab jika korban hamil, maka terjadilah hubungan badan itu. Lalu Minggu pagi sekitar pukul 05.00 WIB pelaku mengajak korban ke Kelurahan Masat Kecamatan Pino, Saat itu pelaku kembali mengajak korban berhubungan badan, namun korbanpun menolaknya hingga akhirnya pulang kembali ke rumah teman korban Ra di Bengkenang. \"Saya berhubungan badan dengan korban hanya satu kali itupun saat di hotel di Slipi, tapi saya siap bertanggung jawab atas perbuatan yang telah saya lakukan,\" ucap Li di hadapan penyidik. Sekedar mengingatkan, sebelumnya korban yang didampingi orang tuanya melaporkan Li ke Mapolres BS karena telah mencabuli korban. Padahal korban masih duduk di bangku kelas VII SMP dan masih dibawah umur.(369)
Pelaku Cabul Dibekuk
Kamis 13-06-2013,13:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :