Sahlan Sirad Diperiksa Lagi

Kamis 13-06-2013,09:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Setelah resmi menetapkan Mantan Kepala Dinas (Kadis) Tata Kota, Sahlan Sirad sebagai tersangka. Hari ini Tim Penyidik Kejaksaan negeri (Kejari) Bengkulu menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Sahlan Sirad. Kali ini Sahlan diperiksa terkait statusnya sebagai tersangka. Atas kasus penyimpangan retribusi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tahun 2012 di Kota Bengkulu. Pemeriksaan ini kata kajari Suryanto SH MH, bukti keseriusan bahwa Kejari tidak main-main dalam mengusut kasus IMB ini. Hanya dalam tempo 4 hari setelah ditetapkan tersangka, Tim penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan Sahlan Sirad. \"Ya kita menjadwalkan pemeriksaan tersangka besok.  Kita harapkan tersangka datang untuk menjalani pemeriksaan,\" jelask Kajari. Lebih Lanjut Kajari mengungkapkan, tersangka sudah menyiapkan Penasehat Hukum (PH) untuk menemaninya saat menjalani pemeriksaan penyidik. Dijelaskan juga oleh Kajari, ada 3 pasal alternatif yang dapat dikenakan kepada tersangka. Pertama Pasal 12 huruf E, Pasal 11 dan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal ini karena tersangka diduga telah melakukan gratifikasi atau Pungutan Liar (Pungli). \"Kita harapkan tersangka mau buka mulut, siapa saja yang menerima aliran danan IMB ini,\" pinta Kajari. Ditambah kajari, untuk penetapan tersangka lain. Dalam perkara ini, tergantung dengan keterangan yang dibeberkan oleh Sahlan Sirad. Bila tersangka mau mengungkapkan kemana saja uang gratifikasi itu mengalir. Juga ditemukan barang bukti yang kuat. Maka penyidik dapat menetapkan tersangka tambahan dalam kasus tersebut. (302)

Tags :
Kategori :

Terkait