BENGKULU, BE - Setelah resmi menetapkan Mantan Kepala Dinas (Kadis) Tata Kota, Sahlan Sirad sebagai tersangka. Hari ini Tim Penyidik Kejaksaan negeri (Kejari) Bengkulu menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Sahlan Sirad. Kali ini Sahlan diperiksa terkait statusnya sebagai tersangka. Atas kasus penyimpangan retribusi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tahun 2012 di Kota Bengkulu. Pemeriksaan ini kata kajari Suryanto SH MH, bukti keseriusan bahwa Kejari tidak main-main dalam mengusut kasus IMB ini. Hanya dalam tempo 4 hari setelah ditetapkan tersangka, Tim penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan Sahlan Sirad. \"Ya kita menjadwalkan pemeriksaan tersangka besok. Kita harapkan tersangka datang untuk menjalani pemeriksaan,\" jelask Kajari. Lebih Lanjut Kajari mengungkapkan, tersangka sudah menyiapkan Penasehat Hukum (PH) untuk menemaninya saat menjalani pemeriksaan penyidik. Dijelaskan juga oleh Kajari, ada 3 pasal alternatif yang dapat dikenakan kepada tersangka. Pertama Pasal 12 huruf E, Pasal 11 dan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal ini karena tersangka diduga telah melakukan gratifikasi atau Pungutan Liar (Pungli). \"Kita harapkan tersangka mau buka mulut, siapa saja yang menerima aliran danan IMB ini,\" pinta Kajari. Ditambah kajari, untuk penetapan tersangka lain. Dalam perkara ini, tergantung dengan keterangan yang dibeberkan oleh Sahlan Sirad. Bila tersangka mau mengungkapkan kemana saja uang gratifikasi itu mengalir. Juga ditemukan barang bukti yang kuat. Maka penyidik dapat menetapkan tersangka tambahan dalam kasus tersebut. (302)
Sahlan Sirad Diperiksa Lagi
Kamis 13-06-2013,09:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-04-2026,17:05 WIB
Sidang Lanjutan Korupsi Batu Bara Kian Panas, Ahli Bongkar Celah Dakwaan Jaksa
Kamis 02-04-2026,15:24 WIB
Kadis Perpustakaan Bengkulu Selatan Baru Dilantik, Kadis Dukcapil Menunggu
Kamis 02-04-2026,14:34 WIB
Angin Segar, Gubernur Bengkulu Terbitkan SE Larang Bupati/Walikota Pecat PPPK, Ini Poin Pentingnya
Kamis 02-04-2026,15:17 WIB
Empat Rumah di Rejang Lebong Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp465 Juta
Kamis 02-04-2026,15:56 WIB
Pelindo Siapkan 215 Hektare Kawasan Industri di Pulau Baai, Bengkulu Dibidik Investor Asing
Terkini
Kamis 02-04-2026,17:08 WIB
Pemkot Bengkulu Terapkan WFH Hemat Energi, Pejabat Eselon Tetap Wajib Ngantor
Kamis 02-04-2026,17:05 WIB
Sidang Lanjutan Korupsi Batu Bara Kian Panas, Ahli Bongkar Celah Dakwaan Jaksa
Kamis 02-04-2026,15:56 WIB
Pelindo Siapkan 215 Hektare Kawasan Industri di Pulau Baai, Bengkulu Dibidik Investor Asing
Kamis 02-04-2026,15:51 WIB
Pemerintah Salurkan Ratusan Ton Beras dan Minyak Goreng ke 25.173 Warga Bengkulu Selatan
Kamis 02-04-2026,15:45 WIB