BENTENG, BE - Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), saat ini tengah menangani 2 perusahaan, yang diduga melanggar aturan. Kedua perusahaan itu, PT AA dan AS. Untuk PT AA, terkait belum diangkatnya 30 karyawan disana menjadi karyawan tetap. Sedangkan, PT AS terkait persoalan mutasi yang yang tidak sesuai dengan prosedur. \'\'Ya, kita tengah menangani 2 perusahaan yang melanggar aturan itu. Saat ini, masih dalam proses,\" ungkap Kabid Naker Dinsosnakertrans, Muftadi, SH kemarin. Terkait kasus di PT AA itu, Dinsoskertrans meminta 3 poin penting dari perusahaan itu, seperti, surat resmi nama karyawan yang belum diangkat oleh perusahaan itu, daftar gaji dan slip gaji selama 3 bulan berturut - turut. Sedangkan, persoalan PT AS, Dinas ini masih menunggu surat dari kantor pusat perusahaan tersebut. Hingga saat ini surat itu belum juga tiba. Dijelaskan Muftadi, bila persoalan 2 perusahaan yang begerak di Bumi Maroba Kite Maju ini, tidak selesai ditingkat dinasnya, maka ditempuh cara melalui PPHI (Penyelesaian Persoalan Hubungan Industrial) ditingkat provinsi dan Penyelesaian Hubungan Industrial Pancasila (PIHP) ditingkat pusat. \'\'Selain itu, dapat juga ditempuh dengan pengadilan umum. Tergantung tingkat kesalahan masing - masing perusahaan,\'\' katanya. Sejauh ini belum didapatkan penjelasan terkait masalah itu dari kedua perusahaan tersebut. (111)
Dinsos Tangani Dua Perusahaan
Selasa 11-06-2013,19:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 08-10-2026,10:20 WIB
Dr Tirta Ungkap Cara Naikkan Berat Badan Sehat, Ternyata Bukan Sekadar Banyak Makan
Kamis 08-10-2026,10:04 WIB
Tak Banyak yang Tahu, Plasma Darah Ternyata Jadi Bahan Baku Obat Hemofilia
Kamis 08-10-2026,09:58 WIB
Kasus Pencabulan Anak 5 Tahun Berujung Vonis Bebas, Ibu Korban Pertanyakan Keadilan
Kamis 08-10-2026,09:49 WIB
IHSG Terjun ke 6.146, Lonjakan Harga Minyak Jadi Pemicu
Kamis 08-10-2026,10:34 WIB
S1 Jurnalistik FISIP UNIB Gelar Seminar Nasional, Bahas Masa Depan Jurnalisme di Era AI
Terkini
Kamis 08-10-2026,15:23 WIB
Wali Kota Dedy Wahyudi Minta Pegawai Perumda Tirta Hidayah Solid dan Hindari Utang Berlebihan
Kamis 08-10-2026,15:19 WIB
Kinerja 1.875 PPPK Paruh Waktu Mukomuko Dievaluasi, Hasilnya Jadi Dasar Perpanjangan Masa Kerja
Kamis 08-10-2026,15:03 WIB
Dua Lahan Eks-HGU dan Satu Kawasan Hutan Dibahas dalam Rapat Reforma Agraria Mukomuko
Kamis 08-10-2026,13:50 WIB
Baru 38 Persen Jukir Perpanjang SPT, Bapenda Kota Bengkulu Beri Tenggat hingga 10 Oktober
Kamis 08-10-2026,13:15 WIB