BALAI Pengawas Obat dan Makanan Bengkulu mengimbau kepada masyarakat Bengkulu untuk berhati-hati dalam mengkonsumsi jamu tradisional. Pasalnya belum lama ini BPOM RI kembali mengumumkan produk jamu tradisional yang diduga mengandung bahan berbahaya kimia. Diimbau kepada masyarakat agar bijak dalam memilih obat tradisional untuk dikonsumsi, tegas Kepala BPOM Bengkulu, Drs Zulkifli Apt belum lama ini. Seperti diketahui Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI belum lama ini mempublikasi terhadap obat tradisional yang mengandung bahan kimia, yakni PJ Serbuk Manjur, diproduksi dari Kab.Cilacap, Jawa Tengah. Obat tradisional itu mengandung bahan kimia obat (OT ilegal/OT BKO) dalam jumlah besar. Dari hasil sampling dan pengujian laboratorium yang dilakukan oleh BPOM obat tradisional produksi PJ. Serbuk Manjur, mengandung BKO Chlorpheniramin Maleat (CTM). Diterangkan Zulkifli, dari hasil temuan ini, BPOM Bengkulu telah melakukan operasi di berbagai titik, dan sejauh ini belum menemukan produk tersebut beredar di Bengkulu. Ia kembali menyarankan apabila masyarakat menduga adanya produksi dan peredaran obat tradisional ilegal dan mengandung bahan kimia obat, dapat melaporkan ke BPOM Bengkulu. (247)
Waspadai Jamu Tradisional
Selasa 11-06-2013,11:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,15:26 WIB
Sidang PT RSM, Saksi Ahli Nilai Pertanggungjawaban Melekat pada Perusahaan
Rabu 29-07-2026,15:06 WIB
Pledoi Latifa Tusa'diah: Klaim Mengalami Tekanan, Akui Ambil Uang, dan Mohon Keringanan Hukuman
Rabu 29-07-2026,14:40 WIB
Tax Ratio Bengkulu Turun, DJP Bidik Perusahaan Sawit yang Terdaftar di Luar Daerah
Terkini
Rabu 29-07-2026,15:28 WIB
Pemkot Bengkulu Optimalkan Dana BOSP Rp60 Miliar Demi Pendidikan Berkualitas
Rabu 29-07-2026,15:26 WIB
Sidang PT RSM, Saksi Ahli Nilai Pertanggungjawaban Melekat pada Perusahaan
Rabu 29-07-2026,15:24 WIB
Tepis Isu Kelangkaan, Kemenag Mukomuko Garansi Pelayanan Buku Nikah di Seluruh KUA Lancar
Rabu 29-07-2026,15:23 WIB
Tutup Celah Penyelewengan Dana BOS Madrasah, Kemenag Mukomuko Gandeng Jaksa
Rabu 29-07-2026,15:21 WIB