Penyidik: Kembalikan Rp 8 M, Tersangka Tak Dipenjara
RATU SAMBAN, BE- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu kemarin kembali memeriksa tersangka dan saksi baru dalam kasus proyek pengadaan Lampu Jalan milik Pemda Provinsi Bengkulu. Adapun saksi yang diperiksa Mantan Asisten II Pemprov Ir Fauzan Rahim. Sedangkan tersangka yang diperiksa Jumeri Astri selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
\"Ini pemeriksaan perdana setelah Jumeri Astri ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Fauzan Rahim hanya dimintai keterangan terkait Lampu Jalan di tahun 2010,\'\' ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DR Drs H Agus Istiqlal MH melalui Tim Penyidik Douglas P SH MH.
Inti pemeriksaan terhadap Mantan Asisten II Fauzan Rahim terkait sepengetahuannya atas proyek lampu jalan pada tahun 2009 dan 2010 senilai Rp 24,57 miliar tersebut. Saat itu Fauzan Rahim menjabat sebagai Asisten II Pemprov. Dalam pemeriksaan kemarin Fauzan Rahim membenarkan adanya proyek lampu jalan itu. Hingga saat ini kata Fauzan Rahim, proyek itu masih dibawah wewenang Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bengkulu.
Pemprov telah berulang kali mau melimpahkan lampu jalan itu ke Pemda Kota, tapi selalu ditolak, Pemkot menolak karena lampu jalan itu banyak rusak dan juga banyak yang dicuri.
Selaku Asisten 2, saat itu Fauzan Rahim berinisiatif membahas masalah itu. Pemprov pun telah menegur PPTK serta kontraktor untuk melakukan perbaikan. Namun hingga saat ini teguran itu tidak dindahkan.
Sementara saat diperiksa tersangka Jumeri tampak membawa 4 anak buahnya.
Pengawal tersangka Jumeri ini dengan setia menunggu di luar ruangan, saat pemeriksaan terhadap Jumeri berlangsung. Para pengawal itu tampak terusik saat awak media tiba di Kejati utnuk meliput jalannya pemeriksaan itu. Tersangka Jumeri sendiri diperiksa secara maraton, terhitung dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB . Pemeriksaan dilakukan berkenaan tersangka Jumeri telah mendapatkan Penasehat Hukum Ahmad Nurdin SH. Pemeriksaan terhadap Jumeri itu berlangsung tertutup.
Sayangnya saat wartawan menanyakan materi pemeriksaan terhadap tersangka Jumeri, Penyidik enggan membeberkannya. Pemeriksaan terhadap Jumeri ini dilanjutkan Penyidik minggu depan.
Disisi lain nilai kerugian negara atas penyelewengan proyek lampu jalan ini senilai Rp 8 miliar.
Penyidik menandaskan bila para tersangka mengembalikan keuangan negara itu, mereka tidak akan dijebloskan ke penjara Lapas Kelas II A Bengkulu. Status mereka hanya sebagai tahanan kota. Sebaliknya bila tidak mengembaliklan kerugian negara itu, para tersangka dipastikan meringkuk dibalik jeruji penjara yang terletak di Kelurahan Malabero Kota Bengkulu.
\'\'Kita akan menahan tersangka jika mereka tidak mengembalikan uang kerugian negara yang di timbulkan. Ini merupakan perintah Kajagung. Namun jika tersangka mengembalikan uang itu tidak usah menjalani penahanan melainkan menjadi tahanan kota saja,\"terang Asisten Tindak Pidana Khuusus Agus Istiqlal melalui Tim Penyidik Douglas P.
(333)