JAKARTA -- Aktris Kiki Amalia resmi bercerai dengan Markus Horison. Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai Markus Horison. Meski demikian, Markus juga harus membayar uang mut\"ah (uang hadiah atau pemberian) dan idah (uang masa tunggu selama proses cerai) yang totalnya mencapai Rp25 juta. \"Markus wajib membayar nafkah idah dan mut\"ah. Uang idah sebesar Rp10 juta, mut\"ah sebesar Rp5 juta,\" kata kuasa hukum Kiki Amalia, Aulia Fahmi usai sidang, Senin (10/6). Mut\"ah hanya dikabulkan setengah oleh hakim. Sebab pada sidang sebelumnya, Kiki meminta Rp10 juta. Sedangkan soal adanya gugatan balik (rekonvensi) dari Kiki belum bisa diputuskan dalam sidang tersebut. Namun, soal pembagian satu-satunya harta gono-gini mereka selama menikah, hanya satu buah unit mobil mewah Mazda jenis CX7. \"Hakim tidak bisa memutus tentang harta bersama itu. Soal mobil, hakim minta harta bersama ini dilanjutkan di luar sidang,\" kata Fahmi. (abu/jpnn)
Kiki Amalia Resmi Jadi Janda
Senin 10-06-2013,20:40 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 30-06-2026,15:20 WIB
Polres Mukomuko Intensifkan Patroli Dialogis, Cegah Kriminalitas hingga Premanisme
Selasa 30-06-2026,13:58 WIB
Sidang Latifa Memanas, Kuasa Hukum Tolak Hasil Audit dan Pertanyakan Status Auditor Eksternal
Selasa 30-06-2026,14:21 WIB
Dinkes Mukomuko Desak Evaluasi Total Sistem Rujukan Pasien BPJS Kesehatan
Selasa 30-06-2026,13:56 WIB
Kasus Investasi Bodong Yeyen Berpotensi Berkembang, Korban Minta Dugaan TPPU Diusut
Selasa 30-06-2026,14:02 WIB
Audit Eksternal Perkuat Dugaan Penggelapan CV Mandiri Sejahtera, Nilai Kerugian Lebihi Hasil Audit Internal
Terkini
Rabu 01-07-2026,10:37 WIB
Wujudkan Karyawan Sehat, Perusahaan Hebat: Astra Motor Bengkulu Gelar Seminar Kesehatan
Rabu 01-07-2026,10:33 WIB
Evolusi Terbaru, AHM Hadirkan Skutik Sporti New Honda Vario Evo 160
Rabu 01-07-2026,10:29 WIB
Terus Bertumbuh, Bengkel Binaan Yayasan AHM Jadi Penopang Ekonomi Daerah
Selasa 30-06-2026,15:21 WIB
Desa di Bengkulu Segera Nikmati Penguatan Listrik, Pemprov, ESDM dan PLN Berpacu Tuntaskan Kendala Lisdes 2026
Selasa 30-06-2026,15:20 WIB