MUKOMUKO, BE – Lima anggota dewan Mukomuko yang loncat partai dan kembali mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) telah menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik (Parpol) asalnya. Kelimanya dewan itu Husni Thamrin dan Ery Zulhayat (PKPB), Nurlina Zamdial (Kedaulatan), Haidir (PPPI), Suntoko (PNBK).\" Kelima anggota dewan yang loncat partai dari itu sudah mengisi BB 5 namun belum lengkap dan harus dilengkapi,\" ungkap Ketua KPU Mukomuko, Nasir Ahmad SPi MSi. Isi dalam surat peryataan yang isi anggota dewan yang bersangkutan dan diketahui oleh Ketua dan Sekretaris partai bersangkutan yakni “Dengan sesungguhnya bahwa saya telah mengundurkan diri dan tidak akan menarik pengunduran diri sebagai anggota partai politik dan anggota DPRD”. Kelima anggota dewan itu tinggal memasukan surat pengunduran diri yang diketahui pimpinan dewan atau pihak sekretariat dewan dalam hal ini Sekwan. \"Isinya bahwa pihak pimpinan dewan/sekwan permohonan pengunduran diri tersebut tengah diproses. Untuk SK pemberhentian anggota dewan aktif itu dikeluarkan oleh Gubernur,\" terangnya. Dia yakin, parpol yang bersangkutan telah menyiapkan wakilnya untuk mengganti anggota dewan yang telah mengundurkan diri tersebut. Jika tidak, maka parpol yang bersangkutan bakal rugi karena tidak ada keterwakilan dikursi legislatif yang masa bhaktinya sekitar satu tahun lagi. \"Mengenai pergantian antar waktu (PAW) itu merupakan kewenangan dari parpol yang bersangkutan,\" katanya. Sementara itu, lima anggota dewan itu masih ada waktu untuk melengkapi persyaratan yakni pada 26 Juli hingga 1 Agustus mendatang. Jika yang bersangkutan tidak melengkapi persyaratannya dipastikan bakal dicoret dan tidak ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT). (900)
Wajib Mundur dari Parpol
Sabtu 08-06-2013,18:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,18:41 WIB
DPRD Kota Bengkulu Desak Bencoolen Mall Tuntaskan Temuan BPK Rp9,5 Miliar Tahun Ini
Rabu 05-08-2026,18:45 WIB
Oknum Kadis Buka Suara soal Video Viral, DPRD Minta Inspektorat Ungkap Fakta dan Pulihkan Nama Baik
Rabu 05-08-2026,22:00 WIB
Honda BeAT Jazz Glossy Blue Black, Pilihan Skutik Modern yang Sporty dan Hemat BBM
Terkini
Kamis 06-08-2026,13:59 WIB
Usai Latifa Divonis, Kuasa Hukum CV Mandiri Sejahtera Sebut Masih Ada Perkara Lain yang Berproses
Kamis 06-08-2026,13:56 WIB
Wali Kota Bengkulu Tinjau Cek Kesehatan Gratis, Lebih dari 2.000 Siswa dan Wali Murid Ikut Pemeriksaan
Kamis 06-08-2026,13:54 WIB
Putusan PHI Sudah Inkrah, PT RAA Belum Bayar Hak Mantan Karyawan
Kamis 06-08-2026,13:46 WIB
Dedy Wahyudi: Tenaga Kerja Aset Perusahaan, Pelaku Usaha Diminta Pastikan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Kamis 06-08-2026,13:34 WIB