Kacab PT PP Diperiksa Tipikor

Jumat 07-06-2013,14:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI, BE - Pihak Polres Lebong terus memeriksa saksi terkait kasus dugaan pembangunan GOR terpusat di Kecamatan Lebong Selatan yang dibangun pada tahun anggaran 2008/2009 melalui anggaran Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olah Raga (Diknaspora) Kabupaten Lebong. Rabu (5/6) lalu, penyidik memeriksa Kepala Cabang II PT Pembangunan Perumahan (PP), Ir Andi Reman Sugian dan Projek Manajer PT PP, Harry Subagio ST. Kapolres Lebong AKBP Roh Hadi SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Abdu Arbain melalui Kanit Tipikor Bripka Tri Cahyoko mengatakan, dua pimpinan tersebut diperiksa selama dua hari yakni Selasa (4/6) - Rabu (5/6) lalu. Dalam pemeriksaan tersebut, Kacab PT PP Andi Reman dicecar dengan 32 pertanyaan, sedangkan Projek Manager, Harry Subagio ST mendapatkan 20 pertanyaan dari penyidik terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan GOR terpusat tersebut. \"Pemeriksaan terhadap pimpinan PT PP ini merupakan pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan korupsi GOR terpusat di Kecamatan Lebong Selatan. Kedua pimpinan tersebut, sejauh ini kita periksa masih sebagai saksi. Termasuk pemeriksaan mengenai realisasi keuangan pembangunan GOR tersebut. Untuk selanjutnya kita lihat saja nanti,\" ungkap Kanit Tipikor Bripka Tri Cahyoko kepada wartawan Rabu (5/6). Selain itu, untuk berkas tersangka SU yang merupakan PPTK saat ini sudah selesai. Jika tidak ada halangan, Senin (10/6) mendatang akan dilimpahkan tahap pertama oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tubei. Apalagi penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) Tubei untuk dokumen-dokumen, termasuk penyitaan satu unit mobil kijang sudah dikeluarkan Rabu (5/6) lalu. \"Mudah-mudahan Senin (10/6) nanti pelimpahan berkas taham pertama bisa dilakukan. Jadi selanjutnya tinggal kita siapkan berkas tersnagka lainnya yakni KPA dan berkas 5 tersangka dari tim PHO. Makanya nanti masih banyak saksi yang akan kita periksa terkait kasus ini guna melengkapi berkas perkara tersebut. Baru selanjutnya para tersangka akan kita panggil untuk diperiksa,\" jelas Tri. Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi GOR Terpusat ini Polres Lebong telah menetapkan sebanyak 7 tersangka yakni PPTK GOR Terpusat Su, KPA DH yang merupakan Kepala Dinas Diknaspora saat itu, Ketua Panitia PHO NU, serta anggota tim PHO lainnya yakni SW yang merupakan Sekretaris Panitia Serah Terima Pekerjaan Fisik atau PHO TA 2009 sekaligus anggota tim peneliti kontrak. Kemudian IM anggota serahterima Pekerjaan fisik tahun 2009 sekaligus Ketua Tim Peneliti Kontrak, dan dua anggota serahterima Pekerjaan fisik tahun 2009 yaitu Ma, dan Ar.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait