2 Cawabup ke Dewan

Rabu 05-06-2013,14:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BE - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong (RL), hari ini Rabu (5/6) dijadwalkan akan menyerahkan 2 nama calon wakil bupati (Cawabup) ke DPRD Kabupaten RL. Penyerahan akan dilakukan tim penjaringan Cawabup yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Drs Sudirman kepada pimpinan DPRD RL, di gedung wakil rakyat Jalan Sukowati Curup. \"Dua nama telah kita siapkan dan disetujui oleh Bupati RL sebagai kepala daerah non partai.  Siapa saja orangnya belum bisa kita sampaikan secara terbuka. Nanti saat diserahkan semua masyarakat bisa mengetahuinya,\" tegas Sudirman. Dua nama Cawabup tersebut, selanjutnya akan diverifikasi administrasi dan kelayakan lainya oleh DPRD RL melalui panitia pemilihan atau mungkin Pansus.  \"Kewajiban kami hanya menyampaikan, untuk selanjutnya memilih itu nanti kewenangan wakil rakyat,\" kata Sudirman lagi. Ditegaskan Sudirman, tim penjaringan terdiri dari unsur tim pemenangan, tokoh masyarakat serta penegak hukum sebelumnya telah menjaring sebanyak 10 nama yang akan dicalonkan menjadi Cawabup tersebut. \"Proses penjaringan sudah kita lakukan sesuai mekanisme yang ada, hingga terpilih 2 nama untuk selanjutnya diajukan kepada bupati,\" ujarnya lagi. Di bagian lain, Ketua DPRD RL Drs Darussamin ditemui Bengkulu Ekspress menegaskan, pihaknya telah mengundang unsur pimpinan DPRD RL serta tokoh masyarakat lainnya terkait penyampaian 2 nama Cawabup tersebut.  \"Yang terpenting, kita akan mempelajari lebih lanjut mekanisme pemilihan berdasarkan aturan perundangan yang ada, dan membentuk panitia khusus pemilihan 2 Cawabup,\" kata Darussamin. Kemungkinan, Pansus nantinya akan melakukan kunjungan kerja ke daerah yang pernah melakukan mekanisme pergantian Wabup independen atau non parpol yang berhalangan permanen seperti meninggal dunia.  \"Proses seperti yang kami janjikan penyampaian 2 nama Cawabup dilakukan minggu pertama Juni 2013. Kita harapkan proses pelantikan Wabup terpilih dilakukan sebelum habis 18 bulan sisa masa jabatan Wabup sesuai yang diamanatkan Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2006,\" tutup Darussamin. (999)

Tags :
Kategori :

Terkait