Istri dan Anak Kermin Diadili

Rabu 05-06-2013,10:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Kemarin (4/6) sekitar pukul 10.30 WIB, Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menggelar sidang pidana umum kasus narkoba. Dengan terdakwa anak dan istri terduga gembong narkoba Kermin, yang kini masih ditahan di Mapolda Bengkulu. Terdakwa Suasitini (43) dan Lauther Fabelo alias Abel (19). Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Muarif SH dengan anggota Rendra SH serta Siti Insirah ini, kedua terdakwa didampingi oleh penasehatnya Tito Aksoni SH. Sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntutu Umum (JPU) Akhmad Mazoola SH. Dalam berkasnya, JPU mendakwa kedua terdakwa dengan pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Nakotika. Disebukan JPU dalam berkasnya jika kedua terdakwa bersama-sama dengan terdakwa Kermin (Berkas Terpisah) Pada Hari kamis (4/4) sekitar pukul 11.00 WIB. Bertempat di kediaman mereka (terdakwa) di Jalan Dempo 6 Gang Rukun RT 16 RW 05 Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung. Ketiga terdakwa telah melakukna perbuatan atau pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, dengan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1. \"Bagaimana terdakwa, kalian sudah mendengar sendiri. Kalian didakwa mengetahui ada rencana transaksi nakotika tetapi tidak melapor kepada pihak berwajib,\" jelas Majelis Hakim kepada terdakwa kemarin. Usai mendengar dakwaan JPU, Kedua terdakwa langsung meminta waktu berdiskusi dengan penasehat hukumnya. Setelah berdiskusi PH terdakwa mengungkapkan jika kliennya tidak akan mengajukan eksepsi atau tanggapan. \"Kita tidak mengajukan esepsi karena dalam berkas dakwaan tidak ada kekeliruan, tetapi bukan berarti kita setuju dengan dakwaan tersebut,\" jelas Tito Aksoni Kepada Jurnalis usai persidangan. Dengan begitu sidang langsung dilanjutkan dengan mendengarkan keterangannya para saksi. Berhubung kemarin, JPU belum dapat menghadirkan saksi maka sidang ditunda hingga Selasa (11/6), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Dari pengamatan BE dilapangan, selama persidangan yang berlangsung sekitar 30 menit tersebut Suastini (Istri Kermin) nampak seperti menahan air mata. Apa lagi ketika mendengarkan JPU  membacakan berkas dakwaannya. (711)

Tags :
Kategori :

Terkait