BINTUHAN,BE- Satreskrim Mapolres Kaur terus melakukan pengembangan soal penipuan 31 honorer senilai Rp 175 juta. Polres akan memanggil Wakil Ketua I DPRD Kaur H zulkifli H Jakfar SIP. Wakil Ketua I ini merupakan saksi kunci penyerahan uang Rp 110 juta antara Ketua Forum Honorer Batardan kepada tersangka Eksar Ependi. \"Pemanggilan Zulkifli Jakfar ini tengah kami proses, jika beliau siap untuk diperiksa tanpa harus minta izin gubernur, maka kami siap akan melayangkan surat pemanggilan. Namun saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi yang bersangkutan,\" kata Wakapolres Kompol Max Mariners SIK SH didampingi Kasat Reskrim AKP Komarudin SH MH, kemarin. Dikatakanya, sesuai keterangan tersangka Eksar, bahwa Waka I ada kaitanya soal honorer ini. Namun dia hanya menyaksikan penyerahan uang senilai Rp 110 juta, dikediaman Zulkifli. \"Ya kita masih menunggu keterangan dari Waka I itu, karena pengakuan tersangka hanya sebagai saksi untuk menyaksikan penyerahan uang tersebut. Namun bagaimana selanjutnya belum diketahui,\" kata waka. Untuk pemanggilan ini, lanjut Wakapolres, akan dijadwalakn minggu ini, karena saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi terutama para honorer itu. \"Minggu ini surat pemanggilan sebagai saksi akan kita serahkan ke Waka I,\" katanya. Disisi lain, Waka I DPRD Kaur H Zulkifli H Jakfar SIp mengatakan pihaknya siap jika Mpaolres kaur memintanya untuk memberikan keterangan, bahkan Zulkifli sendiri tidak perlu minta izin kepada Gubernur Bengkulu. Pihaknya siap akan memberikan saksi sesuai surat dari Mapolres. \"Silahkan Polres memanggil saya, untuk dimintai keterangan. Karena saya juga sebagai korban soal honorer tersebut,\" jelasnya. Dijelaskanya, sekitar pukul 13.00 WIB pada bulan Desember 2011 yang lalu, persisnya di kediamanya H Zulkifli H Jakfar. Disana adanya pertemuan antara Batardan dengan tersangka Eksar Ependi, pada waktu itu Batardan menyerahkan uang Rp 110 juta kepada Eksar. Saat itu disaksikan Zulkifli dan honorer. Setelah itu, Eksar juga menandatangani surat perjanjian diatas materai 6000. Dalam perjanjian itu dijelaskan bahwa akan mengupayakan 31 honorer memperoleh NIP PNS di pemerintah pusat. \"Dari situlah dibangun sebuah perjanjian dirumah saya, dan tersangka berjanji akan segera mewujudkan cita-cita honorer tersebut,\" jelas Zul. Kemudian itu, lama- kelamaan hingga tahun 2012 honorer kembali mempertanyakan NIP tersebut kepada tersangka Eksar, termasuk 6 keponakan Waka I juga ikut menjadi korban. Sebanyak 20 kali tersangka hanya berjanji-jani saja, kenyataanya tersangka terus mengindar. \"Sebelum eksar masuk sel awalnya sudah saya kasi tahu, kembalikan uang itu. Namun tersangka hanya berjanji-jani saja, akhirnya dilaporkan ke Mapolres Kaur,\" jelasnya.(823)
Waka I DPRD Bakal Diperiksa
Selasa 04-06-2013,21:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 24-06-2026,20:58 WIB
Ini Daftar Pemenang Technical Skill Contest 2026 Astra Motor Bengkulu
Rabu 24-06-2026,19:30 WIB
Irpan Wibowo Jadi Teknisi Terbaik TSC 2026 Astra Motor Bengkulu, Siap Juara di Ajang Nasional
Rabu 24-06-2026,16:11 WIB
Pemkot Bengkulu Canangkan Car Free Night di Belungguk Point Sebulan Sekali
Rabu 24-06-2026,17:16 WIB
Dinas Perikanan Kota Bengkulu Perkuat Pembinaan Kelompok, Dorong Kesejahteraan Masyarakat
Rabu 24-06-2026,17:05 WIB
Sidang Perdana Kasus Izin Tambang PT RSM, Terdakwa Pilih Ajukan Keberatan
Terkini
Kamis 25-06-2026,13:50 WIB
Pelayanan Publik Tersendat, Pemkab Mukomuko Wajibkan ASN Masuk Kantor Lima Hari Penuh
Kamis 25-06-2026,13:48 WIB
Dugaan Penipuan Janji Jabatan Meluas, Sejumlah ASN Mengaku Dimintai Uang hingga Rp150 Juta
Kamis 25-06-2026,13:38 WIB
Intervensi Pendidikan Komprehensif, Pemerintah Targetkan Perbaikan 10.000 Rumah Siswa di Tahun 2026
Kamis 25-06-2026,13:35 WIB
Perkuat Ekosistem Digital yang Sehat, Aturan Baru Perlindungan Konsumen Perdagangan Online Resmi Berjalan
Kamis 25-06-2026,13:32 WIB