BENGKULU, BE - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bengkulu menuntut kepada para perusahaan batubara di Bengkulu segera merealisasikan Corporate Social Responbility (CSR). Pasalnya, sebagian besar perusahaan batubara di Bengkulu menggunakan jalanan di kota tanpa memberikan kontribusi terhadap masyarakat di sekitar kota. \"Persoalan ini sudah diatur oleh undang-undang. Karenanya mereka harus memberikan CSR ini. Kepada aparat penegak hukum kami harapkan dapat lebih proaktif dalam menangani masalah ini,\" kata Ketua DPD KNPI Kota Bengkulu, Dempo Xler SIp, kemarin. Direncanakannya, KNPI Kota akan mendatangi kantor-kantor perusahaan batubara tersebut. Dalam kunjungan mereka ini nanti, akan diajukan beberapa poin yang seharusnya dipenuhi oleh perusahaan-perusahaan batubara tersebut. \"Kami akan mempertanyakan soal-soal tanggung jawab mereka seperti jalanan kota yang seringkali mereka gunakan, masalah penyerapan tenaga kerja, dan yang terpenting masalah CSR ini. Jangan biarkan warga kota hanya menghisap debunya saja. Lagipula mereka sering menimbulkan jalanan rusak. Warga kota juga yang menanggung akibatnya,\" imbuhnya. Sementara anggota DPRD Kota Bengkulu, Sofyan Hardi menegaskan, pihaknya meminta aparatur untuk memeriksa perusahaan yang tidak mengeluarkan CSR. \"Jangan sampai mereka mencari uang dari warga Kota Bengkulu namun uangnya dilarikan ke luar. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memastikannya,\" paparnya. Dalam pandangan Sofyan, perusahaan di Kota Bengkulu yang mengeluarkan CSR tersebut baru Bank Bengkulu. Namun ia belum pernah mendengar perusahaan-perusahaan lain telah menunaikan kewajiban ini. \"Misalnya hotel-hotel besar, perusahaan-perusahaan pertambangan dan rumah-rumah makan mewah. Kemana CSR mereka? Ini harus ditagih,\" tutupnya. (009)
Tagih CSR Perusahaan Batubara
Minggu 02-06-2013,12:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,16:17 WIB
KPK Geledah Serentak 3 Lokasi di Rejang Lebong, Dua Koper Barang Bukti Disita
Jumat 13-03-2026,12:26 WIB
Vonis Kasus Mega Mall, Ahmad Kanedi Divonis 2,5 tahun, Kurniadi Bengawan 7 Tahun
Jumat 13-03-2026,11:18 WIB
Indosat Perkuat 75 Jalur Mudik dan 790 Titik Strategis Lewat Program #LebihBaikIndosat
Jumat 13-03-2026,11:28 WIB
Kabar Gembira! ASN hingga PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Dipastikan Terima THR
Jumat 13-03-2026,12:29 WIB
Menuju Penyidikan, Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswa oleh Warek III Unived
Terkini
Jumat 13-03-2026,16:17 WIB
KPK Geledah Serentak 3 Lokasi di Rejang Lebong, Dua Koper Barang Bukti Disita
Jumat 13-03-2026,15:55 WIB
RSHD Bengkulu Siaga Lebaran, Layanan IGD dan Rawat Inap Tetap Beroperasi 24 Jam
Jumat 13-03-2026,15:54 WIB
Cegah Arus Pendek Saat Mudik, Damkar Bengkulu Imbau Warga Lepas Regulator Kompor Gas
Jumat 13-03-2026,15:22 WIB
Polres Mukomuko Gelar Gerakan Pangan Murah, Bantu Masyarakat Dapatkan Sembako Terjangkau
Jumat 13-03-2026,15:10 WIB