Terpidana Korupsi JSP Dieksekusi

Rabu 10-10-2012,11:57 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, BE – Herman Ahyar, selaku terpidana perkara korupsi pembangunan jalan sentra produksi (JSP) di Desa Batu Ampar Kecamatan Kedurang, kemarin akhirnya dieksekusi oleh pihak Kejari Manna.

Herman resmi menjadi penghuni Rutan Kelas II Manna, BS setelah Mahkamah Agung (MA) memvonisnya dengan hukuman  1 tahun 6 bulan serta membayar uang pengganti Rp 22 juta. Hr terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2 dan ayat 3 UU nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.

Sementara itu, dari pantauan BE sekitar 1 minggu lalu Herman tidak memenuhi panggilan JPU Kejari Manna terkait adanya vonis MA itu. Namun kemarin dia datang ke Kejari Manna dan menyatakan siap menjalani putusan tersebut. Herman didampingi oleh beberapa anggota keluarganya datang ke Kejari sekitar pukul 10.00 WIB. Lalu sekitar pukul 11.00 WIB dia dibawa ke Rutan Kelas II B Manna dengan menggunakan mobil tahanan Kejari.

Untuk diketahui, warga Jalan Rajawali Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna itu merupakan kontraktor proyek JSP tahun 2008 lalu. Pada proyek dari anggaran DAK dan DAU sebesar Rp 90 juta itu, ada kerugian negara mencapai Rp 22,4 juta.

Kemudian 30 Desember 2010 lalu, Herman divonis majelis hakim PN Manna selama 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan serta uang pengganti Rp 18 juta. Namun Herman mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu. Dalam putusan hakim PT tanggal 24 Mei 2011, Herman divonis penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun dan denda Rp 18 juta.

Namun jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi ke MA. Sehingga pada putusan MA ini tanggal 12 januari 2012, Herman divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan wajib membayar uang pengganti Rp 22 juta. Kajari Manna melalui H Rizal HN SH ketika dikonfirmasi membenarkan jika Herman akhirnya mematuhi putusan MA dan bersedia masuk ke Rutan.(369)

Tags :
Kategori :

Terkait