Surat Kaleng Suap Rp 1,5 M

Kamis 30-05-2013,09:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Aktifis Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Bengkulu, kemarin mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu di kawasan Anggut Atas, Kota Bengkulu. Kedatangan 3 perwakilan Puskaki dan KAMMI daerah ini terkait munculnya surat kaleng yang menyatakan Kajari Suharyanto,SH dan Kapolres AKBP Joko Suprayitno,SST,MK telah menerima uang suap senilai Rp 1,5 miliar. Gratifikasi kasus pengadaan Tawas di PDAM Kota Bengkulu yang kini ditangani 2 lembaga hukum tersebut. Atas nama tersangka Mantan Direktur PDAM berinisal IR. Aktifis Puskaki dan KAMMI mempertanyakan kebeneran surat tersebut ke 2 pejabat utama lembaga hukum di Kota Bengkulu tersebut. Elemen pemuda itu menyatakan kecurigaanya pada Kapolres dan Kajari. Terlebih Direktur PDAM IR yang menjadi tersangka dalam kasus ini hingga kini belum ditahan. Tidak seperti Mangan Direktur PDAM sebelumnya MT, yang juga menjadi tersangka langsung ditahan. \"Kita berkaca pada pengalaman Mantan Dirut PDAM sebelum,karena tidak ditahan dirinya melarikan diri. Sehingga kita meminta kejaksaan segera tahan tersangka,\" ungkap Meliyansori usai bertemu Kasih Pidsus kemarin. Sayangnya saat elemen mahasiswa itu tiba di Kantor Kejari, Kajari Suharyanto sedang tidak berada di tempat. Semenyata baik Kapolres maupun Kajari sama-sama membantah isi surat kaleng tersebut. Ketika ditemui disela-sela acara di Kejati, Kajari Suryanto SH mengatakan tidak mengetahui perihal surat tersebut. Dijelaskan Kajari sampai hari ini Kejaksaan tidak menerima surat kaleng tersebut, dan kalaupun ada  katanya hal itu tak perlu ditanggapi. Karena surat tersebut tidak jelas dari mana asalnya serta kebenaran isu surat itu juga sangat diragukan. \"Apa yang harus saya bantah, saya sendiri belum menerima suratnya. Saya tahu ada surat kaleng itu, dari Pak Kapolres. Jadi jika awak media mau mengetahui silahkan tanyakan langsung kepada Kapolres,\" jelas Kajari. Diungkapkan Kajari, mengenai permintaan Puskaki dan KAMMI untuk menahan tersangka Ir. Dirinya akan mempertimbangkannya. Ia pun segera membahasnya dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang menangani perkara tersebut. \'\'Selain itu sekarang kita juga sedang mengusahan agar tersangka mengembalikan kerugaian negara,\" tambah Kajari. Kapolres Joko Suprayitno juga tegas mengatakan isu dari surat kaleng tersebut tidak benar.\"Kalau saya terima uang, mengapa kami ngotot melengkapi berkas tersangka, dan berkasnya sekarang P21,\" bantah Kapolres. Lebih jauh Kapolres juga mengatakan jika dirinya sudah mengeluarkan surat perintah pengusutan terhadap pembuat dan penyebar surat gelap tersebut, Hal itu untuk mengetahui kebenaran serta apa motif pelaku dibalik penyebaran informasi tidak benar tersebut. Dari pengamatan wartawan BE, surat kaleng tersebut berisi 2 poin. Pertama menyatakan penggunaan uang PDAM untuk PLH Dirut PDAM sekarang dengan modus seolah mengurus proyek dengan menggunakan SPPD ke Jakarta. Uangnya dalam surat kaleng tersebut tidak kurang Rp 5 juta sekali jalan. Point kedua menyebutkan ada aliran dana Rp 1,5 Miliar yang diserahkan kepada Kapolres dan Kajari. Disebutkan dalam surat kaleng tersebut, pemberian uang pada Kapolres dan Kajari serta Kasat Reskrim itu supaya penyidikan kasus Tawas PDAM itu tidak diteruskan. Disebutkan juga didalam surat tersebut, jika keterangan tersebut didapat dari sumber orang dalam PDAM Tirta Dharma sendiri, yaitu salah satu kabag. Dan surat tersebut ditanda tangi oleh Burhan, tanpa alamat yang jelas. (711)

Tags :
Kategori :

Terkait