KEPAHIANG, BE – Dalam kurun waktu 5 bulan, Januari sampai Mei ini di Kabupaten Kepahiang tercatat 54 pasangan suami isteri bercerai. Proses perceraian dilakukan dengan cara isteri mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama (PA) atau yang disebut Gugat Cerai dan Cerai Talak atau suami yang menceraikan istri. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kepahiang, Khairudin SAg mengatakan, angka perceraian ini berdasarkan data yang ada dalam wilayah kerja KUA di Kabupaten Kepahiang. Yakni, Kecamatan Kepahiang dan Kabawetan. \"Sampai dengan bulan Mei ini terdapat 56 pasangan suami istri mengajukan perceraian. Rinciannya gugat cerai ke PA sebanyak 40 kasus dan gugat talak sebanyak 12 kasus. Sementara yang melakukan rujuk hanya sebanyak 2 pasangan saja,\" ungkap Khairudin diruangannya kemarin. Dikatakannya, berdasarkan data tersebut, lanjut Khairudin, tidak bisa dipungkiri jika wanita lebih mendominasi dalam mengajukan perceraian, yang mana rata-rata usia yang mengajukan perceraian itu masih relatif muda yakni dibawah usia 30 tahun. \"Sejauh ini perceraian yang diajukan itu penyebabnya beragam, bisa jadi karena faktor ekonomi dan ada pula beberapa diantaranya karena sang suami tidak mampu lagi memberikan nafkah batin kepada istri,\" terang Khairudin. Dijelaskannya, dalam data tersebut juga terdapat istri tersangka perampok BRI yang juga mengajukan perceraian pasca tsk berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Dimana dalam pengajuan cerai itu didasari faktor ekonomi dan beberapa faktor lainnya. \"Kalau dari keterangan istri tsk, mereka sudah pisah rumah sejak 2 atau 3 bulan sebelum kejadian perampokan. Hanya saja karena keduanya berstatus PNS, kita terlebih dahulu meminta Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang untuk memprosesnya,\" jelasnya. Lebih jauh dikatakannya, yang jelas sebelum pengajuan perceraian itu disampaikan, pihaknya terlebih dahulu menyarankan ataupun menasihati masing-masing pasangan agar tidak bercerai. Kalaupun upaya itu tidak berhasil barulah diajukan ke PA Curup Rejang Lebong. \"Nantinya PA yang memutuskan keduanya resmi bercerai ataupun tidak, meskipun demikian terhitung 3 bulan 10 hari pasca keputusan resmi bercerai, masing-masing pasutri dalam wktu itu diberikan kesempatan untuk rujuk,\" tandasnya. (505)
5 Bulan, 54 Pasangan Bercerai
Rabu 29-05-2013,16:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-04-2026,09:44 WIB
Motor Nenek Digelapkan untuk Judi Online, Pemuda Manna Ditangkap di Warnet
Kamis 09-04-2026,09:26 WIB
Proyek Drainase Pasar Ampera Terkendala Bangunan di Sempadan Jalan
Kamis 09-04-2026,09:00 WIB
Pengembalian Dana THL Belum Tuntas, Fakta Baru Terungkap di Sidang Suap PDAM Bengkulu
Kamis 09-04-2026,09:33 WIB
Pertamina Dorong 1.346 Sertifikasi UMKM di Awal 2026, MiniesQ Tembus Pasar Ritel Usai Kantongi Label Halal
Kamis 09-04-2026,09:11 WIB
Dua Terduga Pelaku Pencurian Sawit di Manna Diamankan Polisi dan Warga
Terkini
Kamis 09-04-2026,21:54 WIB
348 Mahasiswa Universitas Dehasen di Wisuda
Kamis 09-04-2026,16:36 WIB
Hasil Pemenang Lelang Jabatan Diumumkan Bulan Ini, Posisi Inspektur Kota Bengkulu Masih Kosong
Kamis 09-04-2026,16:34 WIB
Buron Berbulan-bulan, Pelaku Curat di Ratu Agung Akhirnya Tertangkap di Persembunyian
Kamis 09-04-2026,16:31 WIB
Terkuak! Dugaan ‘Jual-Beli Kursi’ Rekrutmen Non ASN di RSKJ Bengkulu, 40 Saksi Diperiksa
Kamis 09-04-2026,16:29 WIB