KOTA MANNA, BE - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan kemarin telah melakukan rapat pleno terkait keabsahan persyaratan caleg Gerindra. Dalam keputusan pleno yang dimulai pukul 15.00 WIB - 18.30 WIB di kantor Panwaslu BS tersebur, ternyata semua persyaratan tersebut sah. Hal ini disampaikan Ketua Panwaslu BS Vera Diana SP melalui Devisi Penindakan Alpen Samsen SPt dan Devisi Pengawasan Noor M Tomi SPd. \"Hasil pleno kami memutuskan jika persyaratan yang diajukan caleg Partai Gerindra tersebut sah dan tidak rekayasa,\" katanya. Menurutnya, hal itu diketahui setelah pihaknya mengecek langsung persyaratan yang diajukan para caleg itu di KPU BS. Sebab dari persyaratan yang diajukan itu semuanya pakai cap basah. Lalu pihaknya mengecek ke Pengadilan Negeri Manna BS terkait keabsahan surat keterangan pengadilan. Dati keterangan Sekretaris Pengadilan Negeri Manna, Joni Iskandar SH kepada Panwaslu, para caleg itu memang telah mengambil surat keterangan pada 22 April lalu secara kolektif. Saat itu para caleg itu telah membuat surat keterangan dari Pengadilan Negeri sebagai persyaratan menjadi caleg untuk diserahkan ke KPU. Alpin mencontohkan, untuk caleg dengan nama Ismed Ikwansyah SH dari PN telah dikeluarkan surat keterangan dengan nomor 699/KPN/Ket/IV/2013 dan ditandatangai Ramon Wahyudi SH. \"Dari syarat yang diajukan caleg dengan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri itu sama pakai cap basah, artinya surat itu sah untuk sebagai syarat caleg,\" ucapnya. Begitu juga dengan caleg atas nama Yusti Sulasti dengan nomor 812/KeuR/82/CL/IV/2013 juga sudah dikeluarkan surat keterangan kesehatan dari Rumah Sakit Umum Daerah Hasanuddin Damrah Manna BS pada 25 April 2013. Surat itu telah ditandatangai oleh Kabag TU RSUDHD Manna BS Isman Jayadi SST. Begitupun dengan kartu tanda anggota (KTA) para caleg itu juga telah dijelaskan oleh pimpinan partai Gerindra Kabupaten BS. \"Mengingat semua syarat yang dilaporkan oleh Hasnul Kalki kepada kami dan syarat itu sudah kami cek kebenarannya, baik kepada para caleg dan instansi caleg itu membuat surat keterangan, dan ternyata semua syarat itu sah dan dibenarkan pihak pengadilan dan rumah sakit. Jadi kami tidak menemukan satu persyaratanpun dari para caleg yang palsu atau hasil scan. Sementara keputusan kami ini besok (hari ini, red) akan kami sampaikan pada pelapor dan KPU,\" terangnya. Sebelumnya Hasnul kalki melaporkan para caleg Partai Gerindra, yakni Drs Yunadi, Ismed Ikwansyah, Yusti, Nin Permana, Ujang, dan Syafruddin Sabana ke Panwaslu BS. Menurut Hasnul, persyaratan yang diajukan para caleg itu palsu. (369).
Syarat Caleg Gerindra Sah
Rabu 29-05-2013,14:10 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :