MUKOMUKO,BE – Perusahaan yang beroperasi di Mukomuko belum seluruhnya menjalankan peraturan yang berlaku. Seperti penerapan upah minimum provinsi (UMP) yang telah ditetapkan, serta masih merugikan karyawan atau pekerja buruh di perusahaan tersebut. Untuk melindungi para pekerja itu akan dibentuk lembaga kerjasama yang melibatkan pihak terkait. \"Perusahaan disini (Mukomuko) masih ada yang belum menerapkan UMP,\" kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Mukomuko, Khoiruddin Siregar alias Koing. Lembaga itu nantinya akan dibentuk seperti ada dewan pengupahan. Fungsi dewan itu nantinya akan mengawasi seluruh perusahaan yang ada apakah sudah menjalankan peraturan atau tidak dan fungsi lainnya. Sebelum hal itu dilakukan, pihaknya akan meminta petunjuk lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi melalui Dinas Tenaga Kerja. \"Perwakilan dari Kabupaten Mukomuko diundang untuk membahas rencana pembentukkan lembaga ini,\" bebernya. Menurutnya rencana pembentukan lembaga kerjasama ini sangat membantu masyarakat khususnya para pekerja. Sehingga perusahaan tidak bisa semena-mena menjalankan aturan. \"Temuan kami beberapa waktu lalu diduga PT Vanda Muko yang tidak membayar gaji pekerja sesuai dengan UMP. Hingga saat ini pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari Pemerintah Daerah dalam hal ini bidang tenaga kerja,\" bebernya. (900)
Bentuk Lembaga Lindungi Pekerja
Selasa 28-05-2013,19:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 15-09-2026,14:08 WIB
Megawati Hangestri Kembali Jadi Sorotan, Hyundai Hillstate Beri Sinyal Mengejutkan
Selasa 15-09-2026,12:57 WIB
Security SPPG Diamankan Terkait Kematian Relawan MBG, Begini Kronologis Pembunahnnya
Selasa 15-09-2026,15:25 WIB
Pemkot Bengkulu Perkuat Mitigasi Bencana, Krisis Air hingga Ancaman Karhutla Jadi Sorotan
Selasa 15-09-2026,10:20 WIB
Sebelum Tidur, Jangan Lupakan 7 Kebiasaan Ini untuk Merawat Kecantikan
Selasa 15-09-2026,10:55 WIB
Rambut Lepek Padahal Baru Keramas? Ini Penyebab dan Tips Mengatasinya
Terkini
Selasa 15-09-2026,15:27 WIB
Seleksi Dewan Komisaris BPRS Fadhilah Diperpanjang, Pendaftaran hingga 17 September
Selasa 15-09-2026,15:25 WIB
Pemkot Bengkulu Perkuat Mitigasi Bencana, Krisis Air hingga Ancaman Karhutla Jadi Sorotan
Selasa 15-09-2026,15:13 WIB
DNA Jenazah Misterius di Enggano Dikirim ke Pusdokkes Mabes Polri, Dikaitkan dengan Hilangnya Jurnalis Krakata
Selasa 15-09-2026,15:11 WIB
Lanal Bengkulu Bersama Damkar, BPBD hingga Polda Padamkan Kebakaran Muara Dua
Selasa 15-09-2026,14:22 WIB