MUKOMUKO,BE – Perusahaan yang beroperasi di Mukomuko belum seluruhnya menjalankan peraturan yang berlaku. Seperti penerapan upah minimum provinsi (UMP) yang telah ditetapkan, serta masih merugikan karyawan atau pekerja buruh di perusahaan tersebut. Untuk melindungi para pekerja itu akan dibentuk lembaga kerjasama yang melibatkan pihak terkait. \"Perusahaan disini (Mukomuko) masih ada yang belum menerapkan UMP,\" kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Mukomuko, Khoiruddin Siregar alias Koing. Lembaga itu nantinya akan dibentuk seperti ada dewan pengupahan. Fungsi dewan itu nantinya akan mengawasi seluruh perusahaan yang ada apakah sudah menjalankan peraturan atau tidak dan fungsi lainnya. Sebelum hal itu dilakukan, pihaknya akan meminta petunjuk lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi melalui Dinas Tenaga Kerja. \"Perwakilan dari Kabupaten Mukomuko diundang untuk membahas rencana pembentukkan lembaga ini,\" bebernya. Menurutnya rencana pembentukan lembaga kerjasama ini sangat membantu masyarakat khususnya para pekerja. Sehingga perusahaan tidak bisa semena-mena menjalankan aturan. \"Temuan kami beberapa waktu lalu diduga PT Vanda Muko yang tidak membayar gaji pekerja sesuai dengan UMP. Hingga saat ini pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari Pemerintah Daerah dalam hal ini bidang tenaga kerja,\" bebernya. (900)
Bentuk Lembaga Lindungi Pekerja
Selasa 28-05-2013,19:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 11-05-2026,12:00 WIB
Pemkot Bengkulu Siapkan Revitalisasi Mess Pemda Jadi Kantor Wali Kota, Tunggu Hibah Rampung
Senin 11-05-2026,14:32 WIB
Terus Melesat, CBR Series Kembali Harumkan Indonesia di ARRC Buriram
Senin 11-05-2026,14:16 WIB
Dana Desa Tahap I di Mukomuko Tuntas Lebih Cepat, Rp18,7 Miliar Mengalir ke 148 Desa
Senin 11-05-2026,12:02 WIB
Pemkot Bengkulu Hidupkan Suasana Malam Kota Lewat Penataan Lampu Stadion
Terkini
Senin 11-05-2026,21:58 WIB
Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi UNIB Gali Potensi Wisata Desa Taba Lubuk Puding Melalui Kuliah Lapangan
Senin 11-05-2026,19:16 WIB
Polda Bengkulu Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi Nelayan, 4 Ton BBM Disita
Senin 11-05-2026,19:14 WIB
SPMB Bengkulu 2026 Resmi Diluncurkan, Pemprov Pastikan Gratis dan Transparan
Senin 11-05-2026,19:11 WIB