TUBEI, BE - Dari 113 lurah dan kepala desa di Kabupaten Lebong, baru 6 kades yang memiliki hak menerbitkan surat keterangan asal usul (SKAU) kayu. Karena 6 kades tersebut sudah mengikuti pelatihan dalam rangka implementasi, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.30/Menhut-II/2012 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Hak. Plt Kadishutbun Lebong, Fakhrurozzi SSos MSi mengharapkan, jumlah kades yang berhak mengeluarkan SKAU itu ke depannya bisa mencapai 50 persen dari keseluruhan desa. \"Implementasi SKAU ini banyak yang dipahami berbeda oleh masyarakat. Ada yang seenaknya saja mengambil hasil hutan lalu meminta SKAU. Padahal SKAU hanya boleh diterbitkan untuk klasifikasi kayu jenis tertentu. Keterbatasan jumlah kades yang memiliki SK untuk bisa menerbitkan SKAU ini cukup berpengaruh pada jumlah kayu legal milik masyarakat,\" kata Fahrurozi. Dijelaskan Fakhrurozzi, jumlah kades yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan SKAU diharapkan mencapai 50 persen dari jumlah seluruh Kades yang ada di Kabupaten Lebong dengan tujuan desa-desa yang belum mampu menerbitkan SKAU bisa dicover oleh desa tetangganya. Namun, untuk menyelenggarakan pelatihan itu kan butuh dana. \"Kepala desa atau lurah yang bisa menerbitkan SKAU sebelumnya harus mengikuti diklat pengukuran yang adanya hanya di Lampung, tapi kami belum melakukan penjajakan apakah bisa, pelatihnya yang datang ke sini (Lebong, red). Kalau ternyata bisa tentu akan menekan kebutuhan anggaran,\" jelas Rozi. Diungkapkan Rozi, kades yang memiliki hak mengeluarkan SKAU hanya bisa mengeluarkan surat untuk jenis kayu cempedak, dedap, duku, jambu, jengkol, kelapa, kecapi, kenari, mangga, manggis, melinjo, nangka, rambutan, randu, sawit sawo, sukun tembesi, waru, karet, jabon, sengon, petai.(777)
Baru 6 Kades Bisa Terbitkan SKAU
Selasa 28-05-2013,16:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :