JAKARTA, BE - Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing daerah boleh mengeluarkan kebijakan pembatasan jumlah pinjaman ke bank yang diajukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Misalnya hanya boleh mangajukan kredit yang angsuran bulannya tidak boleh lebih dari 50 persen jumlah gaji pokok. Staf Ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek mengatakan, PPK punya kewenangan untuk melakukan pembatasan kredit bagi PNS, sebagai bagian dari upaya pembinaan pegawai. Karena jika PNS terbebani utang, kinerjanya bisa terganggu. ”Jadi dimungkinkan pimpinan mengeluarkan kebijakan pembatasan kredit oleh PNS setempat,” ujar Reydonnyzar Moenek, yang juga pakar pengelolaan keuangan daerah itu. Donny-panggilan akrabnya-mengakui, memang sudah lama terjadi kebiasaan di kalangan PNS, yang jor-joran meminjam uang ke bank, dengan agunan SK pegawai. ”Karena didesak berbagai keperluan, SK-nya \'disekolahkan\' (sebagai agunan di bank, red). Begitu sudah lunas, disambung lagi, begitu terus. Jadi SK-nya yang \'sekolah\' terus,” ujar Donny. Biasanya lanjutnya, para PNS mengajukan pinjaman ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan pihak bank dengan gampang menyetujui pemberian kredit. Hal ini, kata dia, karena tingkat kepercayaan bank kepada PNS begitu besar. ”Karena pembayaran angsuran langsung potong gaji oleh perbendaharaan gaji di Pemda,” kata dia. Menurut Donny, ada tiga hal penting untuk mengakhiri kebiasaan ini. Pertama, perlunya terus ditanamkan kesadaran kepada diri para PNS, jangan mengambil kredit yang sifatnya konsumsif, seperti untuk pembelian mobil. ”Kalau untuk keperluan sekolah anak atau untuk biaya berobat, bolehlah. Jangan yang bersifat konsumtif,” ujar birokrat yang namanya tenar karena menjabat sebagai jubir Kemendagri itu. Kedua, pihak perbankan sendiri jangan terlalu mudah memberikan kucuran pinjaman ke PNS. ”Bank harus selektif juga, pinjaman yang sifatnya konsumtif, jangan dilayani,\" sarannya. Pimpinan pemda bisa menjalin kerjasama dengan perbankan untuk pembatasan ini.(sam/jpnn)
Pengajuan Kredit PNS Dibatasi
Selasa 28-05-2013,12:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 07-05-2026,10:30 WIB
HUT ke-75 Persaja, Kajari Bengkulu Selatan Tekankan Integritas dan Penegakan Hukum Humanis
Kamis 07-05-2026,10:27 WIB
Libatkan Ahli Lingkungan dan Kehutanan, Kejari Perkuat Jerat Hukum Kasus Bukit Rabang
Kamis 07-05-2026,10:45 WIB
Wabup Yevri Harap Pendapatan Daerah Meningkat Lewat Inovasi dan Sinergi OPD
Kamis 07-05-2026,10:22 WIB
Molek Masuk Jurang di Jalur Lebong Tandai Bengkulu Utara, Butuh Perhatian Pemprov
Kamis 07-05-2026,10:13 WIB
100 RTLH Bengkulu Utara Diperbaiki Lewat BSPS 2026, Tahap Awal 31 Unit Segera Diluncurkan
Terkini
Kamis 07-05-2026,18:44 WIB
Sengketa Lahan, Kantor DPD Golkar Kota Bengkulu Disegel Ahli Waris Pakai Pagar Seng
Kamis 07-05-2026,18:37 WIB
Optimalkan PAD Sektor Wisata, Disparpora Mukomuko Siapkan Peraturan Bupati
Kamis 07-05-2026,18:35 WIB
PUPR Kota Bengkulu Mulai Cicil Proyek Jalan dan Normalisasi Drainase
Kamis 07-05-2026,18:29 WIB
Kejari Bengkulu Musnahkan Barang Bukti 106 Perkara, Ribuan Pil hingga Sajam Geng Motor Dibakar
Kamis 07-05-2026,18:25 WIB