BENGKULU, BE - Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) jalur khusus angkutan pertambangan akhirnya rampung dibahas oleh Pansus (Panitia Khusus) DPRD Provinsi Bengkulu dan segera memasuki tahapan uji publik. Juru bicara Pansus, Inzani Muhamad mengatakan pembahasan tingkat Pansus saat ini sudah tuntas. \"Selanjutnya kami perlu untuk meminta saran, pandangan dan kritik dari masyarakat untuk menambah kualitas peraturan daerah itu,\" katanya. Dalam Raperda tersebut, dimuat bahwa berdasarkan kelas jalan provinsi di wilayah Provinsi Bengkulu yakni kelas III A, maka kapasitas angkutan atau muatan paling banyak adalah 8 ton. \"Atau jika tetap ingin mengangkut melebihi tonase maksimal maka perusahaan batubara akan diwajibkan membangun jalur khusus. Jika tetap melanggar, sanksinya mulai dari sanksi peringatan dan pencabutan izin perusahaan hingga izin kendaraan angkutan,\" lanjutnya. Selanjutnya, setelah uji publik, Pansus akan kembali melaporkannya dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu untuk disahkan menjadi Perda. Menurutnya, penerbitan itu nantinya sangat penting. \"Mengingat pembahasan Raperda tentang pengaturan jalur khusus angkutan berat itu sesungguhnya dilatarbelakangi kondisi kerusakan jalan di wilayah itu yang salah satunya dikarenakan tonase kendaraan melebihi kapasitas oleh angkutan batu bara selama ini,\" jelasnya. Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Batubara, Syafran Junaedi terkait Raperda tersebut justru mengusulkan inisiatif baru yang mengundang kecaman dari sejumlah pengusaha angkutan batubara. Keinginan sepihak pengusaha batubara tersebut adalah pembangunan jeti atau pelabuhan kecil di setiap kabupaten tempat pertambangan batubara untuk mengangkut hasil tambang. \"Jika kerusakan jalan di Provinsi Bengkulu lantaran perusahaan batubara yang mengangkut hasil tambangnya melalui jalan umum, maka kami justru mengusulkan dilakukan pembangunan pelabuhan khusus,\" ujarnya singkat. (100)
Jalur Khusus Perlu Uji Publik
Selasa 28-05-2013,11:50 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :