BENGKULU, BE - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini diberikan pada 2 terdakwa Idran Sono dan M Fari Alkhaidir. Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek drainase Perumahan Puri Indah tahun 2011. Kedua terdakwa masing-masing berperan sebagai Kontraktor atau pelaksana proyek,Feri, dan Panitia Pembuat Komintmen (PPK) serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk terdakwa Idran Sono. Sidang perkara korupsi ini dipimpin hakim Firdaus SH MH. Dengan anggota Agus Salim SH MH serta Rahmad SH MH. \"Kamu divonis 1 tahun 6 bulan, kamu terbukti melakukan korupsi, sehingga dijatuhi hukum. Atas putusan ini kamu mempunyai hak untuk menerima atau menolak,dan kamu diberi waktu 7 hari untuk berpikir,\" jelas Majelis hakim kepada terdakwa sebelum menutup sidang. Dari pangamatan dilapangan, sidang kedua terdakwa ini dilakukan terpisah pertama yang menjalani sidang vonis terdakwa Idran Sono, baru kemudian dilanjutkan untuk vonis terdakwa M Feri Alkhaidir Dalam sidang terungkap, hal yang memberatkan terdakwa, antara lain perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, terdakwa juga dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, serta perbutan terdakwa telah merugikan masyarakat. Karena proyek yang dikerjakannya tidak dapat berfungsi. Sementara hal meringankan antara lain kedua terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan selama persidangan, dan masih memiliki keluarga yang mesti dinafkahi. Sementara itu, Ahmad Nurdin SH selaku kuasa hukum dari Idran Sono, usai persidangan mengungkapkan vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan pada kliennya itu tidak memenuhi unsur keadilaan hukum. Ahmad Nurdin sangat menyesalkan keterangan saksi ahli dari Univesitas Bengkulu yang dihadirkannya, keterangannya tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. \'\'Saya pastikan kita mengajukan banding,\" singkatnya. (711)
Terdakwa Drainase Divonis 1,5 Tahun
Selasa 28-05-2013,09:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 12-10-2026,16:16 WIB
DAK Fisik Mukomuko 2027 Hanya Rp24 Miliar, Jauh di Bawah Nonfisik
Senin 12-10-2026,12:10 WIB
8 Ciri Rumah yang Dipercaya Membawa Rezeki dan Membantu Bebas Utang
Senin 12-10-2026,07:00 WIB
Rosi Dahlia Raih Kategori Terbaik Bencoolen Fashion Week 2026, BSI Bengkulu Sabet Dua Penghargaan
Senin 12-10-2026,11:34 WIB
Mengkhawatirkan! 9 dari 10 Orang dengan Depresi di Indonesia Belum Diobati
Senin 12-10-2026,11:26 WIB
KORPRI Night Run 2026 Bukan Sekadar Lari, Ada Donasi untuk Korban Gempa
Terkini
Senin 12-10-2026,16:21 WIB
Novi Gugat Ahmad Zairi dan Ustaz Syamlan soal Sengketa Tanah di Tanjung Terdana
Senin 12-10-2026,16:16 WIB
DAK Fisik Mukomuko 2027 Hanya Rp24 Miliar, Jauh di Bawah Nonfisik
Senin 12-10-2026,16:12 WIB
Frenky Janes Soroti Pelayanan RSUD Mukomuko, Anggaran Besar Harus Berdampak
Senin 12-10-2026,15:09 WIB
Hotel Santika Bengkulu Hadirkan Empat Menu Spesial Selama Oktober
Senin 12-10-2026,13:39 WIB