BENGKULU, BE - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini diberikan pada 2 terdakwa Idran Sono dan M Fari Alkhaidir. Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek drainase Perumahan Puri Indah tahun 2011. Kedua terdakwa masing-masing berperan sebagai Kontraktor atau pelaksana proyek,Feri, dan Panitia Pembuat Komintmen (PPK) serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk terdakwa Idran Sono. Sidang perkara korupsi ini dipimpin hakim Firdaus SH MH. Dengan anggota Agus Salim SH MH serta Rahmad SH MH. \"Kamu divonis 1 tahun 6 bulan, kamu terbukti melakukan korupsi, sehingga dijatuhi hukum. Atas putusan ini kamu mempunyai hak untuk menerima atau menolak,dan kamu diberi waktu 7 hari untuk berpikir,\" jelas Majelis hakim kepada terdakwa sebelum menutup sidang. Dari pangamatan dilapangan, sidang kedua terdakwa ini dilakukan terpisah pertama yang menjalani sidang vonis terdakwa Idran Sono, baru kemudian dilanjutkan untuk vonis terdakwa M Feri Alkhaidir Dalam sidang terungkap, hal yang memberatkan terdakwa, antara lain perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, terdakwa juga dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, serta perbutan terdakwa telah merugikan masyarakat. Karena proyek yang dikerjakannya tidak dapat berfungsi. Sementara hal meringankan antara lain kedua terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan selama persidangan, dan masih memiliki keluarga yang mesti dinafkahi. Sementara itu, Ahmad Nurdin SH selaku kuasa hukum dari Idran Sono, usai persidangan mengungkapkan vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan pada kliennya itu tidak memenuhi unsur keadilaan hukum. Ahmad Nurdin sangat menyesalkan keterangan saksi ahli dari Univesitas Bengkulu yang dihadirkannya, keterangannya tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. \'\'Saya pastikan kita mengajukan banding,\" singkatnya. (711)
Terdakwa Drainase Divonis 1,5 Tahun
Selasa 28-05-2013,09:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-04-2026,17:05 WIB
Sidang Lanjutan Korupsi Batu Bara Kian Panas, Ahli Bongkar Celah Dakwaan Jaksa
Kamis 02-04-2026,15:24 WIB
Kadis Perpustakaan Bengkulu Selatan Baru Dilantik, Kadis Dukcapil Menunggu
Kamis 02-04-2026,14:34 WIB
Angin Segar, Gubernur Bengkulu Terbitkan SE Larang Bupati/Walikota Pecat PPPK, Ini Poin Pentingnya
Kamis 02-04-2026,15:17 WIB
Empat Rumah di Rejang Lebong Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp465 Juta
Kamis 02-04-2026,15:56 WIB
Pelindo Siapkan 215 Hektare Kawasan Industri di Pulau Baai, Bengkulu Dibidik Investor Asing
Terkini
Kamis 02-04-2026,17:08 WIB
Pemkot Bengkulu Terapkan WFH Hemat Energi, Pejabat Eselon Tetap Wajib Ngantor
Kamis 02-04-2026,17:05 WIB
Sidang Lanjutan Korupsi Batu Bara Kian Panas, Ahli Bongkar Celah Dakwaan Jaksa
Kamis 02-04-2026,15:56 WIB
Pelindo Siapkan 215 Hektare Kawasan Industri di Pulau Baai, Bengkulu Dibidik Investor Asing
Kamis 02-04-2026,15:51 WIB
Pemerintah Salurkan Ratusan Ton Beras dan Minyak Goreng ke 25.173 Warga Bengkulu Selatan
Kamis 02-04-2026,15:45 WIB