Terdakwa Drainase Divonis 1,5 Tahun

Selasa 28-05-2013,09:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini diberikan pada 2 terdakwa Idran Sono dan M Fari Alkhaidir. Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek drainase Perumahan Puri Indah tahun 2011. Kedua terdakwa masing-masing berperan sebagai Kontraktor atau pelaksana proyek,Feri, dan Panitia Pembuat Komintmen (PPK) serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk terdakwa Idran Sono. Sidang perkara korupsi ini dipimpin hakim Firdaus SH MH. Dengan anggota Agus Salim SH MH serta Rahmad SH MH. \"Kamu divonis 1 tahun 6 bulan, kamu terbukti melakukan korupsi, sehingga dijatuhi hukum. Atas putusan ini kamu mempunyai hak untuk menerima atau menolak,dan kamu diberi waktu 7 hari untuk berpikir,\" jelas Majelis hakim kepada terdakwa sebelum menutup sidang. Dari pangamatan dilapangan, sidang kedua terdakwa ini dilakukan terpisah pertama yang menjalani sidang vonis terdakwa Idran Sono,  baru kemudian dilanjutkan untuk vonis terdakwa M Feri Alkhaidir Dalam sidang terungkap, hal yang memberatkan terdakwa, antara lain perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, terdakwa juga dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, serta perbutan terdakwa telah merugikan masyarakat. Karena proyek yang dikerjakannya tidak dapat berfungsi. Sementara hal meringankan antara lain kedua terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan selama persidangan, dan masih memiliki keluarga yang mesti dinafkahi. Sementara itu, Ahmad Nurdin SH selaku kuasa hukum dari Idran Sono, usai persidangan mengungkapkan vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan pada kliennya itu tidak memenuhi unsur keadilaan hukum. Ahmad Nurdin sangat menyesalkan keterangan saksi ahli dari Univesitas Bengkulu yang dihadirkannya, keterangannya tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. \'\'Saya pastikan kita mengajukan banding,\" singkatnya. (711)

Tags :
Kategori :

Terkait