BENGKULU, BE - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini diberikan pada 2 terdakwa Idran Sono dan M Fari Alkhaidir. Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek drainase Perumahan Puri Indah tahun 2011. Kedua terdakwa masing-masing berperan sebagai Kontraktor atau pelaksana proyek,Feri, dan Panitia Pembuat Komintmen (PPK) serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk terdakwa Idran Sono. Sidang perkara korupsi ini dipimpin hakim Firdaus SH MH. Dengan anggota Agus Salim SH MH serta Rahmad SH MH. \"Kamu divonis 1 tahun 6 bulan, kamu terbukti melakukan korupsi, sehingga dijatuhi hukum. Atas putusan ini kamu mempunyai hak untuk menerima atau menolak,dan kamu diberi waktu 7 hari untuk berpikir,\" jelas Majelis hakim kepada terdakwa sebelum menutup sidang. Dari pangamatan dilapangan, sidang kedua terdakwa ini dilakukan terpisah pertama yang menjalani sidang vonis terdakwa Idran Sono, baru kemudian dilanjutkan untuk vonis terdakwa M Feri Alkhaidir Dalam sidang terungkap, hal yang memberatkan terdakwa, antara lain perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, terdakwa juga dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, serta perbutan terdakwa telah merugikan masyarakat. Karena proyek yang dikerjakannya tidak dapat berfungsi. Sementara hal meringankan antara lain kedua terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan selama persidangan, dan masih memiliki keluarga yang mesti dinafkahi. Sementara itu, Ahmad Nurdin SH selaku kuasa hukum dari Idran Sono, usai persidangan mengungkapkan vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan pada kliennya itu tidak memenuhi unsur keadilaan hukum. Ahmad Nurdin sangat menyesalkan keterangan saksi ahli dari Univesitas Bengkulu yang dihadirkannya, keterangannya tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. \'\'Saya pastikan kita mengajukan banding,\" singkatnya. (711)
Terdakwa Drainase Divonis 1,5 Tahun
Selasa 28-05-2013,09:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 23-06-2026,13:21 WIB
Kapolda Bengkulu Tutup Speak Up Challenge Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Komitmen Polri Dengarkan Aspirasi
Selasa 23-06-2026,13:56 WIB
Wali Kota Bengkulu Minta Maaf kepada Tukiyem, Lurah Anggut Bawah Terbukti Langgar Disiplin ASN
Selasa 23-06-2026,13:29 WIB
Kasus Kredit Multiguna Bank Bengkulu Cabang Jakarta Bertambah, Mantan Kepala Cabang Resmi Jadi Tersangka
Selasa 23-06-2026,14:57 WIB
Tim DOK-TIF Universitas Bengkulu Wakili Regional di Astra Honda SDGs Future Leaders 2026
Selasa 23-06-2026,14:07 WIB
Wakil Bupati Bengkulu Selatan Dampingi Pangdam, KDKMP Jeranglah Rendah Disebut Layak Jadi Percontohan
Terkini
Selasa 23-06-2026,17:28 WIB
Terungkap di Sidang! Saksi Bongkar Dugaan Modus Latifa, dari Double Input hingga Blur Laporan Keuangan
Selasa 23-06-2026,16:09 WIB
Dedy Wahyudi Beri Peringatan Keras ASN, Jangan Sakiti Rakyat Kecil
Selasa 23-06-2026,16:04 WIB
Pemkab Kaur Rotasi 22 Pejabat, Ini Pesan Sekda
Selasa 23-06-2026,16:00 WIB
Komitmen Transparansi Fiskal, Bupati Mukomuko Dukung Penuh Kanwil DJPb Bengkulu Raih Predikat WBBM
Selasa 23-06-2026,15:58 WIB