PNS Pemilik Warem Terancam Kurungan

Senin 27-05-2013,19:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, BE – Rs (48), pemilik warung remang-remang (warem) yang berada di dekat Air Sekunyit, Padang Panjang dan Kw (48), seorang PNS pemilik warem dekat areal perkantoran Pemkab BS, Desa Pagar Dewa, Kota Manna bakal terancam kurungan penjara. Pasalnya  saat Satpol PP BS mengadakan razia  warem di kawasan Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) BS Jum’at lalu, Rs dan Kw diamankan bersama sejumlah wanita malam. Kepala Kantor Satpol PP BS, Tuhirudin Kadri SE didampingi Kasi Trantib Martina SE mengatakan, kedua pemilik warem itu akan dikenakan pasal pelanggaran tindak pidana ringan (Tipiring). Mereka akan disidang di Pengadian Negeri (PNS) Manna untuk menentukan bersalah atau tidak. “Sebelunnya kedua pemilik warem itu sudah sering diberikan peringatan. Pasalnya setiap kami (Satpol PP, red) menggelar razia, selalu menemukan wanita malam di warem tersebut. Ditambah lagi, meski sudah sering membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan aktivitas  membuka warung remang –remang, pemilik warem itu tetap saja membuka warem setiap malam. “PNS pengelola warume itu, dalam tahun 2013 ini saja sudah dua kali membuat surat pernyataan tidak membuka warem lagi, tapi nyatanya tetap operasi. Jadi kali ini akan kami serahkan  ke pengadilan untuk diproses hukum,” ucapnya. Ditambahkan Martina, aktivitas yang dilakukan para pemilik warem itu telah melanggar ketentuan  Perda nomor 14 tahun 2012 tentang Pelarangan Pelacuran.  Pada pasal 3 ayat 1 dan  ayat 3  diaur ancam  hukuman penjara selama 3 bulan dan denda minimal Rp 2,5 juta maksimal Rp 5 juta. Sedangkan pada  Perda nomor 22 tahun 2007 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Pada Pasal 2, pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 8 dan pasal 11, maka pelaku akan diancam hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp 5 juta. Sekedar mengingatkan, Kamis malam Jum’at hingga Jum’at pagi Satpol PP BS menggelar razia. Saat razia itu berhasil menciduk 7 wanita malam yakni 5 di warem Kw, oknum PNS dan 2 di warem milik Rs. Selain itu ada juga minuman tuak, bir atau sejenis lainnya. (369).

Tags :
Kategori :

Terkait