MUKOMUKO, BE – Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan (DP3K) Mukomuko sedang mengupayakan pengalihan status ribuan hektar hutan produksi terbatas (HPT) yang digarap masyarakat. Lahan HPT itu akan diusulkan perubahannya ke Kementrian Kehutanan (Kemenhut) menjadi hutan tanaman rakyat (HTR). \"Jika disetujui, lahan yang ditanami sawit oleh warga itu akan diganti tanaman karet,\" kata Kepala DP3K , Eddy Apriyanto SP. Warga yang menggarap lahan tersebut hanya memiliki status hak pakai dan bukan hak milik. Pasalnya lahan itu tidak boleh dikuasai melainkan hanya dipergunakan dan tidak bisa diperjual belikan. \"HPT di wilayah ini hampir keseluruhannya telah dijadikan lahan perkebunan oleh masyarakat dan ada pula indikasi diatas HPT di keluarkan surat keterangan tanah (SKT) oleh oknum desa. Hal ini telah menyalahi aturan,\" jelasnya. Selain itu, DP3K sedang mengusulkan HPT dijadikan Hutan Kemasyarakatan (HKM). Proses pengalihan status tersebut harus di lakukan verifikasi oleh Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) . Kendalanya terkait masyarakat yang menggarap di atas HPT belum ada yang melapor.\" Dalam waktu dekat pihaknya tetap akan melakukan pendataan warga yang telah menggarap HPT. Sehingga akan diketahui siapa saja pemilik dan berapa luas keseluruhan HPT yang telah ditanam sawit tersebut,\" tukasnya. (900)
HPT Diusulkan Jadi HTR
Senin 27-05-2013,19:20 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :