CURUP, BE - Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kabupaten Rejang Lebong (RL), Kamis (23/5) secara resmi mendesak pimpinan DPRD Kabupaten RL segera melanjutkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabuapten RL, Erfensi. Hal itu ditandai dengan penyampaian salinan putusan Mahkama Agung (MA) No 804 K/PDT.SUS/2012 berisi penolakan gugatan Kasasi Erfensi terhadap proses PAW, kepada pimpinan DPRD RL. Ketua DPC PPP RL Rudi Nasution kepada waratwan mengungkapkan, putusan MA menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi yang diajukan oleh Erfensi SH. \"Dalam salinan putusan MA tertanggal 14 Maret 2013 yang kami terima, disebutkan kalau permohonan kasasi yang diajukan oleh Erfensi ditolak, perlu diketahui putusan MA adalah putusan final,\" tegas Rudi. Selain kepada pimpimpinan dewan, DPC PPP juga meneruskan salinan putusan MA pada bupati, gubernur dan juga KPU Rejang Lebong, selain itu pula, telah dilayangkan pula surat pengajuan PAW dari partai PPP. \"Kami mendesak proses PAW segera ditindak lanjuti pimpinan DPRD untuk meneruskan ke KPU, Bupati dan Gubernur,\" ujarnya. Erfensi resmi dinonaktifkan keanggotaanya dari PPP sejak tertanggal 1 Juni 2012 lalu, yang langsung ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PPP H. Suryadharma Ali dan Sekretaris Jenderal H.M. Romahurmuziy, dimana dalam surat putusan DPP PPP itu pula ditembuskan ke berbagai pihak, antaranya Gubernur Bengkulu, Kapolda Bengkulu, Bupati Rejang Lebong dan DPW PPP Provinsi Bengkulu. Adapun yang menjadi alasan Erfensi yang selama ini duduk sebagai anggota DPRD RL dari PPP tersebut diberhentikan dan dicabut keanggotaannya dari partai berlambang Ka\'bah tersebut lantaran Erfensi SH selaku anggota PPP telah melakukan perbuatan indisipliner yang berakibat merusak citra dan nama baik serta merugikan perjuangan PPP, khususnya yang ada di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. sehingga harus diberhentikan dari anggota partai dan juga sebagai anggota DPRD Rejang Lebong. Sementara itu Anggota KPU Rejang Lebong Mansuruddin SH saat ditemui membenarkan adanya kedatangan Kader PPP Rejang Lebong terkait surat salinan putusan MA menyangkut masalah Erfensi. Hanya saja selanjutnya menurut Mansur pihaknya menunggu ajuan dari DPRD Rejang Lebong terkait proses PAW.\"Kalau salinan putusan MA memang sudah, tapi pengajuan PAWnya belum ada, karena yang mengajukan itu partai ke DPRD, barulah DPRD meneruskan ke KPU terkait masalah verifikasi berkas calon pengganti antar waktu,\" tutup Mansur. (999)
PPP Desak PAW Erfensi
Jumat 24-05-2013,14:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 12-10-2026,07:00 WIB
Rosi Dahlia Raih Kategori Terbaik Bencoolen Fashion Week 2026, BSI Bengkulu Sabet Dua Penghargaan
Senin 12-10-2026,12:10 WIB
8 Ciri Rumah yang Dipercaya Membawa Rezeki dan Membantu Bebas Utang
Senin 12-10-2026,11:34 WIB
Mengkhawatirkan! 9 dari 10 Orang dengan Depresi di Indonesia Belum Diobati
Senin 12-10-2026,11:09 WIB
Karhutla Tak Kunjung Padam Sejak Agustus, Pemerintah Kerahkan Satgas Darat dan Udara
Senin 12-10-2026,11:26 WIB
KORPRI Night Run 2026 Bukan Sekadar Lari, Ada Donasi untuk Korban Gempa
Terkini
Senin 12-10-2026,15:09 WIB
Hotel Santika Bengkulu Hadirkan Empat Menu Spesial Selama Oktober
Senin 12-10-2026,13:39 WIB
Wali Kota Bengkulu Minta OPD Tak Ragu Serap Anggaran, Tetap Sesuai Aturan dan Konsultasi ke Kejari
Senin 12-10-2026,13:31 WIB
Soal Mess Pemprov Jadi Kantor Pemkot, Helmi Hasan: RTRW Boleh Diubah Jika Bermanfaat bagi Masyarakat
Senin 12-10-2026,12:30 WIB
Dampak Pemutihan Pajak, Realisasi SWDKLLJ Bengkulu Melesat hingga 61,92 Persen
Senin 12-10-2026,12:10 WIB