CURUP, BE - Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kabupaten Rejang Lebong (RL), Kamis (23/5) secara resmi mendesak pimpinan DPRD Kabupaten RL segera melanjutkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabuapten RL, Erfensi. Hal itu ditandai dengan penyampaian salinan putusan Mahkama Agung (MA) No 804 K/PDT.SUS/2012 berisi penolakan gugatan Kasasi Erfensi terhadap proses PAW, kepada pimpinan DPRD RL. Ketua DPC PPP RL Rudi Nasution kepada waratwan mengungkapkan, putusan MA menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi yang diajukan oleh Erfensi SH. \"Dalam salinan putusan MA tertanggal 14 Maret 2013 yang kami terima, disebutkan kalau permohonan kasasi yang diajukan oleh Erfensi ditolak, perlu diketahui putusan MA adalah putusan final,\" tegas Rudi. Selain kepada pimpimpinan dewan, DPC PPP juga meneruskan salinan putusan MA pada bupati, gubernur dan juga KPU Rejang Lebong, selain itu pula, telah dilayangkan pula surat pengajuan PAW dari partai PPP. \"Kami mendesak proses PAW segera ditindak lanjuti pimpinan DPRD untuk meneruskan ke KPU, Bupati dan Gubernur,\" ujarnya. Erfensi resmi dinonaktifkan keanggotaanya dari PPP sejak tertanggal 1 Juni 2012 lalu, yang langsung ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PPP H. Suryadharma Ali dan Sekretaris Jenderal H.M. Romahurmuziy, dimana dalam surat putusan DPP PPP itu pula ditembuskan ke berbagai pihak, antaranya Gubernur Bengkulu, Kapolda Bengkulu, Bupati Rejang Lebong dan DPW PPP Provinsi Bengkulu. Adapun yang menjadi alasan Erfensi yang selama ini duduk sebagai anggota DPRD RL dari PPP tersebut diberhentikan dan dicabut keanggotaannya dari partai berlambang Ka\'bah tersebut lantaran Erfensi SH selaku anggota PPP telah melakukan perbuatan indisipliner yang berakibat merusak citra dan nama baik serta merugikan perjuangan PPP, khususnya yang ada di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. sehingga harus diberhentikan dari anggota partai dan juga sebagai anggota DPRD Rejang Lebong. Sementara itu Anggota KPU Rejang Lebong Mansuruddin SH saat ditemui membenarkan adanya kedatangan Kader PPP Rejang Lebong terkait surat salinan putusan MA menyangkut masalah Erfensi. Hanya saja selanjutnya menurut Mansur pihaknya menunggu ajuan dari DPRD Rejang Lebong terkait proses PAW.\"Kalau salinan putusan MA memang sudah, tapi pengajuan PAWnya belum ada, karena yang mengajukan itu partai ke DPRD, barulah DPRD meneruskan ke KPU terkait masalah verifikasi berkas calon pengganti antar waktu,\" tutup Mansur. (999)
PPP Desak PAW Erfensi
Jumat 24-05-2013,14:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 19-05-2026,16:55 WIB
Dukcapil Kota Bengkulu Intens Jemput Bola Perekaman KTP, Terbaru Layani ODGJ di RSJKO Soeprapto
Selasa 19-05-2026,17:18 WIB
Berstatus Tersangka Penganiayaan dan Segera Disidang, Wakil Rektor III PTS di Bengkulu Belum Dinonaktifkan
Selasa 19-05-2026,16:53 WIB
Utamakan Kualitas, Satgas TMMD Kodim 0425/Seluma Rapikan Dinding RTLH Milik Rusadi
Selasa 19-05-2026,16:51 WIB
Izin Kedaluwarsa! Pemkot Bengkulu Siap Tertibkan Lapak di Sepanjang Pantai Panjang
Selasa 19-05-2026,17:26 WIB
Kasus PMK di Kota Bengkulu Melandai, DKPP Pastikan Hewan Kurban Aman Jelang Idul Adha
Terkini
Rabu 20-05-2026,13:50 WIB
Cetak SDM Unggul, Astra Motor Bengkulu Perkuat Kompetensi 12 SMK Mitra Binaan Berstandar Industri
Rabu 20-05-2026,13:45 WIB
Investasi Jangka Panjang, Astra Motor Bengkulu Ungkap Keunggulan Sparepart Asli yang Lebih Presisi
Rabu 20-05-2026,13:29 WIB
Cegah Kecelakaan Akibat Pengendara Ugal-ugalan, Astra Motor Bengkulu Edukasi Manajemen Stres di Jalan
Rabu 20-05-2026,13:16 WIB
Pimpin Upacara Harkitnas ke-118, Plh Wali Kota Ronny PL Tobing Ajak ASN Pemkot Bengkulu Genjot Inovasi
Rabu 20-05-2026,13:13 WIB