TELUK SEGARA, BE - PLN Rayon Teluk Segara memberikan dispensasi khusus terhadap pelanggannya, Pemerintah Provinsi Bengkulu, yang menunggak pembayaran listrik view tower, hingga 5 bulan. \"Kita masih memberikan tenggang waktu beberapa hari ke depan. Jika tidak segera dibayar, kita akan lakukan pemutusan,\" ujar Supervisor Administrasi PLN Rayon Teluk Segara, Henny Ariyanti, saat dikonfirmasi via telephone, kemarin. Menurut Henny, tenggak waktu yang mereka berikan kepada pemerintah provinsi untuk membayar tunggakan itu terakhir, adalah hari ini (kemarin, 21/5, red). Batasan ini sesuai dengan prosedur pembayaran yang ditutup setiap tanggal 20. Ditundanya pemutusan arus listrik view tower, kata Henny karena PLN memaklumi bahwa pencairan anggaran pemerintah daerah menunggu proses APBD sehingga juga mengalami keterlambatan. \'\'Namun jika batas waktu dispensasi yang kita berikan tidak juga digubris, maka jangan salahkan PLN jika arus listrik di bangunan view tower itu kita cabut,\" Diakui Henny, dispensasi ini kontras dengan aturan yang mereka terapkan kepada masyarakat. \"Kalau pemerintah yang menunggak kita berikan dispensasi, namun jika masyarakat menunggak, dan baru satu bulan saja, sudah di putuskan aliranya,\" katanya. Sebenarnya terang Henny, pihaknya bukan membedakan sanksi pada pemerintah dibanding masyarakat. Namun sudah diketahui bersama bahwa anggaran Pemda itu harus menunggu ketuk palu APBD baru dananya bisa dicairkan. Meski demikian, Henny berharap pemerintah provinsi dapat membayar dan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan aturan sehingga menjadi contoh bagi masyarakat. (247)
PLN Beri Dispensasi
Rabu 22-05-2013,12:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-10-2026,12:59 WIB
Si Cerdas, Aplikasi CSR Pemkab Mukomuko untuk Transparansi
Rabu 07-10-2026,12:29 WIB
Dugaan Penganiayaan Hafidz Dilaporkan BEM UI ke Polda Metro Jaya
Rabu 07-10-2026,13:45 WIB
Injury Time Boleh Panjang di GBK, Tapi Sengketa Pemilu 2029 Jangan Sampai Ikut Panjang
Rabu 07-10-2026,12:55 WIB
Mukomuko Proyeksikan PAD Rp80 Miliar, Dana Transfer Pusat Capai Rp686 Miliar
Rabu 07-10-2026,13:20 WIB
Dukcapil Kota Bengkulu Jemput Bola Rekam Data di Empat Titik
Terkini
Rabu 07-10-2026,16:56 WIB
Dasco Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran: Belum Pelajari Lebih Lanjut
Rabu 07-10-2026,16:51 WIB
Liverpool Mulai Dekati Mbappe, Transfer ke Anfield Bisa Tembus Rp5 Triliun
Rabu 07-10-2026,16:38 WIB
Gibran Respons Putusan MK soal Ijazah: Kalau Nggak Lulus, Mana Mungkin Kuliah di Singapura
Rabu 07-10-2026,16:28 WIB
Garuda Juara, Jay Idzes Kirim Pesan Tegas: Ini Baru Awal Perjuangan!
Rabu 07-10-2026,15:49 WIB