PTUN Batalkan Pencopotan Murman, Kemendagri: Kami Masih Pelajari

Selasa 21-05-2013,13:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Terkait dengan keputusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Murman Effendi tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonyzar Moenok mengatakan jika pihaknya belum menerima surat keputusan PTUN Jakarta tersebut. Kemendagri belum mengambil kebijakan terkait dengan gugatan Murman Effendi. \"Kami belum menerima salinan putusan tersebut. Sehingga perlu mempelajari apa saja keputusan PTUN tersebut,\" ujar Dony. Pengamat Hukum Tata Negara Unib Prof DR Juanda menilai keputusan PTUN tersebut belum dapat dianalisa karena masih ada kemungkinan Kemendagri melakukan banding atau kasasi. \"Rasanya masih prematur untuk dianalisa,\" ujarnya. Menurutnya, jika keputusan tersebut final maka sangat sulit dilaksanakan. Sebab sangat sulit membatalkan pejabat yang sudah dilantik. \"Sangat sulit membatalkan pejabat yang sudah dilantik, seperti Bundra dibatalkan lagi,\" katanya. Dengan membatalkan pejabat yang sudah dilantik juga akan menimbulkan persoalan hukum lainnya. \"Walau kita harus menghargai keputusan PTUN, tapi  Mendagri akan berupaya melakukan banding lagi,\" katanya, Bagaimanapun hasil akhirnya harus benar-benar diskapi dengan benar, dengan melakukan analisa hukum denga benar-benar mengkaji  prinsip-prinsip hukum. \"Ini smeua tergantung dengan keputusan Kemendagri akan banding atau tidak kita lihat nanti,\" ujarnya.(333/100)

Tags :
Kategori :

Terkait