LANTAS apa tanggapan Murman Effendi atas putusan PTUN tersebut? Ia mengaku bersyukur dengan putusan tersebut. Semua keputusan PTUN tersebut, kata dia, harus ditaati oleh semua pihak. Sebab keputusan tersebut adalah keputusan hukum. \"Saya ditetapkan bersalah dan menjalani hukuman saya laksanakan, maka keputusan PTUN tersebut juga harus dilaksanakan,\" ujar Murman. Senada diungkapkan pengacara Murman, Firman Uli Silalahi mengatakan dalam putusan PTUN Jakarta tersebut mengabulkan seluruhnya gugatan. Putusan itu membatalkan keputusan Mendagri tentang pemberhentian H Murman Effendi, sebagai Bupati Seluma karena tidak sah, cacat dan batal demi hukum, dan memerintahkan Mendagri mencabutnya. Mendagri harus segera mencabut SK pemberhentian Murman Effendi. \"Dengan demikian Bapak Murman masih sah sebagai bupati, sehingga pengangkatan Bundra Jaya sebagai bupati batal demi hukum,\" ujarnya.(100)
Murman: Mendagri Harus Batalkan Pengangkatan Bundra
Selasa 21-05-2013,13:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,15:26 WIB
Sidang PT RSM, Saksi Ahli Nilai Pertanggungjawaban Melekat pada Perusahaan
Rabu 29-07-2026,14:40 WIB
Tax Ratio Bengkulu Turun, DJP Bidik Perusahaan Sawit yang Terdaftar di Luar Daerah
Rabu 29-07-2026,15:06 WIB
Pledoi Latifa Tusa'diah: Klaim Mengalami Tekanan, Akui Ambil Uang, dan Mohon Keringanan Hukuman
Rabu 29-07-2026,15:21 WIB
Herwan Antoni Ingatkan ASN: Hentikan Budaya Absen, Ngopi, dan TikTok di Jam Kerja
Terkini
Rabu 29-07-2026,15:28 WIB
Pemkot Bengkulu Optimalkan Dana BOSP Rp60 Miliar Demi Pendidikan Berkualitas
Rabu 29-07-2026,15:26 WIB
Sidang PT RSM, Saksi Ahli Nilai Pertanggungjawaban Melekat pada Perusahaan
Rabu 29-07-2026,15:24 WIB
Tepis Isu Kelangkaan, Kemenag Mukomuko Garansi Pelayanan Buku Nikah di Seluruh KUA Lancar
Rabu 29-07-2026,15:23 WIB
Tutup Celah Penyelewengan Dana BOS Madrasah, Kemenag Mukomuko Gandeng Jaksa
Rabu 29-07-2026,15:21 WIB