Murman: Mendagri Harus Batalkan Pengangkatan Bundra

Selasa 21-05-2013,13:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

LANTAS  apa tanggapan Murman Effendi atas putusan PTUN tersebut? Ia mengaku bersyukur dengan putusan tersebut. Semua keputusan PTUN tersebut, kata dia, harus ditaati oleh semua pihak. Sebab keputusan tersebut adalah keputusan hukum. \"Saya ditetapkan bersalah dan menjalani hukuman saya laksanakan, maka keputusan PTUN tersebut juga harus dilaksanakan,\" ujar Murman. Senada diungkapkan pengacara Murman,  Firman Uli Silalahi mengatakan  dalam putusan PTUN Jakarta tersebut mengabulkan seluruhnya gugatan. Putusan itu membatalkan keputusan Mendagri tentang pemberhentian H Murman Effendi, sebagai Bupati Seluma karena tidak sah, cacat dan batal demi hukum, dan memerintahkan Mendagri mencabutnya.  Mendagri harus segera mencabut SK pemberhentian Murman Effendi. \"Dengan demikian Bapak Murman masih sah sebagai bupati, sehingga pengangkatan Bundra Jaya sebagai bupati batal demi hukum,\" ujarnya.(100)

Tags :
Kategori :

Terkait