LANTAS apa tanggapan Murman Effendi atas putusan PTUN tersebut? Ia mengaku bersyukur dengan putusan tersebut. Semua keputusan PTUN tersebut, kata dia, harus ditaati oleh semua pihak. Sebab keputusan tersebut adalah keputusan hukum. \"Saya ditetapkan bersalah dan menjalani hukuman saya laksanakan, maka keputusan PTUN tersebut juga harus dilaksanakan,\" ujar Murman. Senada diungkapkan pengacara Murman, Firman Uli Silalahi mengatakan dalam putusan PTUN Jakarta tersebut mengabulkan seluruhnya gugatan. Putusan itu membatalkan keputusan Mendagri tentang pemberhentian H Murman Effendi, sebagai Bupati Seluma karena tidak sah, cacat dan batal demi hukum, dan memerintahkan Mendagri mencabutnya. Mendagri harus segera mencabut SK pemberhentian Murman Effendi. \"Dengan demikian Bapak Murman masih sah sebagai bupati, sehingga pengangkatan Bundra Jaya sebagai bupati batal demi hukum,\" ujarnya.(100)
Murman: Mendagri Harus Batalkan Pengangkatan Bundra
Selasa 21-05-2013,13:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 14-04-2026,15:45 WIB
Mapping Kerawanan, Pemkab Mukomuko Gandeng APH Perketat Pengamanan Pilkades di 37 Desa
Selasa 14-04-2026,09:39 WIB
Resmi Dilauncing, Remis Jadi Maskot MTQ-37 Seluma
Selasa 14-04-2026,11:53 WIB
PUPR Sidak Proyek, Jalan Air Kemang Dibangun Maksimal
Selasa 14-04-2026,13:20 WIB
Penulisan Nama Harus 2 Suku Kata dan 60 Karakter, Ini Penjelasan Disdukcapil Kota Bengkulu
Selasa 14-04-2026,12:04 WIB
Bupati Lebong Dorong Pelaporan Bencana Berbasis Digital
Terkini
Selasa 14-04-2026,15:48 WIB
DPMD Mukomuko Deadline Desa Kirim Berkas Lomba Awal Mei Mendatang
Selasa 14-04-2026,15:45 WIB
Mapping Kerawanan, Pemkab Mukomuko Gandeng APH Perketat Pengamanan Pilkades di 37 Desa
Selasa 14-04-2026,15:29 WIB
Persiapan Haji Bengkulu 2026 Capai Tahap Final, Pemprov Pastikan Kesiapan Menyeluruh
Selasa 14-04-2026,15:00 WIB
Penasihat Hukum Klaim Dana Beby–Sakya Hussy Transparan, Bantah Unsur TPPU
Selasa 14-04-2026,14:58 WIB