BENGKULU,BE - Gugatan H Muman Effendi SH, MH No 06/G/2013/PTUN-JKT dengan tergugat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dikabulkan oleh PTUN Jakarta.
Sidang gugatan yang dilakukan Senin (20/5) yang dipimpin oleh hakim Ketua Husban Harnanta SH, H.Hum, Hakim I I Nyoman Harnanta SH, dan Hakim II Haryati, SH, M, HUm, serta Panitia Persidangan Kiswoyo SH, dengan hasil keputusan mengabulkan gugatan penggugat.
Putusan itu membatalkan keputusan Mendagri tentang pemberhentian H Murman Effendi, sebagai Bupati Seluma karena tidak sah, cacat dan batal demi hukum, dan memerintahkan Mendagri mencabutnya.
Murman Effendi sendiri mendaftarkan gugatan pada 9 Januari lalu di PTUN Jakarta, dengan tergugat Menteri Dalam Negeri. Gugatan Murman tersebut sudah diregister dengan nomor perkara, 06,G,2013, PTUN-JKT tertanggal 9 Januari 2013.(333/100)