Murman Jadi Bupati Lagi

Selasa 21-05-2013,13:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU,BE - Gugatan H Muman Effendi SH, MH  No 06/G/2013/PTUN-JKT dengan tergugat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dikabulkan oleh PTUN Jakarta. Sidang gugatan yang dilakukan Senin (20/5) yang dipimpin oleh hakim Ketua Husban Harnanta SH, H.Hum, Hakim I I Nyoman Harnanta SH, dan Hakim II Haryati, SH, M, HUm, serta Panitia Persidangan Kiswoyo SH, dengan hasil keputusan mengabulkan gugatan penggugat. Putusan itu membatalkan keputusan Mendagri tentang pemberhentian H Murman Effendi, sebagai Bupati Seluma karena tidak sah, cacat dan batal demi hukum, dan memerintahkan Mendagri mencabutnya. Murman Effendi sendiri mendaftarkan gugatan pada 9 Januari lalu di PTUN Jakarta, dengan tergugat Menteri Dalam Negeri. Gugatan Murman tersebut sudah diregister dengan nomor perkara, 06,G,2013, PTUN-JKT tertanggal 9 Januari 2013.(333/100)  

Tags :
Kategori :

Terkait