BENGKULU, BE - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan pipa dan aksesoris di PDAM Tirta Darma Kota Bengkulu kembali digelar, kemarin. Sidang dengan terdakwa Mantan Direktur PDAM Kota, M Taufik ST MT ini beragandekan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Azizi SH Deva SH dan Zubaida SH. Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim P Cokro SH dengan anggota Mimi Haryani SH dan Heni Anggraini MH. Dalam sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara. Dengan denda Rp 50 juta. Jika terdakwa tidak memenuhi denda dikenakan 3 bulan kurungan. \"Kamu sudah mendengar sendiri tadi, dirimu dituntut 1 tahun. Apa tanggapanmu atas tuntutan tersebut,\" tanya Majelis hakim, yang langsung dijawab dengan akan mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut. Menurut JPU dalam berkas tuntutannya, berdasarkan fakta persidangan yang ada, terdakwa terbukti melanggar pasal pasal 2 Subidair pasal 3 UU Tipikor, sehingga dituntut 1 tahun. Selain dituntut 1 tahun tersebut, JPU juga meminta terdakwa mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 113 juta atas proyek tersebut. Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim langsung menutup sidang, dan tidak lupa sebelumnya menjelaskan kepada terdakwa. Setelah mendengar tanggapan terdakwa tersebut, majelis hakim langsung menutup sidang, dan akan dilanjutkan minggu depan. b
Mantan Direktur PDAM Dituntut 1 Tahun
Selasa 21-05-2013,10:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,16:17 WIB
KPK Geledah Serentak 3 Lokasi di Rejang Lebong, Dua Koper Barang Bukti Disita
Jumat 13-03-2026,12:26 WIB
Vonis Kasus Mega Mall, Ahmad Kanedi Divonis 2,5 tahun, Kurniadi Bengawan 7 Tahun
Jumat 13-03-2026,11:18 WIB
Indosat Perkuat 75 Jalur Mudik dan 790 Titik Strategis Lewat Program #LebihBaikIndosat
Jumat 13-03-2026,15:54 WIB
Cegah Arus Pendek Saat Mudik, Damkar Bengkulu Imbau Warga Lepas Regulator Kompor Gas
Jumat 13-03-2026,11:28 WIB
Kabar Gembira! ASN hingga PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Dipastikan Terima THR
Terkini
Jumat 13-03-2026,16:17 WIB
KPK Geledah Serentak 3 Lokasi di Rejang Lebong, Dua Koper Barang Bukti Disita
Jumat 13-03-2026,15:55 WIB
RSHD Bengkulu Siaga Lebaran, Layanan IGD dan Rawat Inap Tetap Beroperasi 24 Jam
Jumat 13-03-2026,15:54 WIB
Cegah Arus Pendek Saat Mudik, Damkar Bengkulu Imbau Warga Lepas Regulator Kompor Gas
Jumat 13-03-2026,15:22 WIB
Polres Mukomuko Gelar Gerakan Pangan Murah, Bantu Masyarakat Dapatkan Sembako Terjangkau
Jumat 13-03-2026,15:10 WIB