MUKOMUKO, BE – Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Mukomuko, Khoiruddin Siregar melaporkan PT Vanda Muko yang beralamat di Desa Bandar Jaya Kecamatan Teramang Jaya ke Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Tranmigrasi. Laporan itu mengenai dugaan perusahaan itu tidak menjalankan Keputusan Gubernur Nomor D. 308.XIV Tahun 2013 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) terhitung Januari 2013 . Dalam Keputusan itu seluruh perusahaan wajib membayar upah karyawan minimal Rp 1,2 juta/bulan. Namun, yang dilakukan perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit itu hanya membayar gaji pokok karyawannya Rp 930 ribu/bulan. \"Laporannya telah saya sampaikan ke Dinsos Nakertrans supaya ditindak lanjuti,\" kata Khoirudin. Perusahaan semestinya mengetahui peraturan yang berlaku. Terkait gaji pokok, lembur, uang beras untuk karyawan dan keluarganya sesuai dengan aturan yang berlaku.\" Gaji pokok telah ditetapkan Rp 1,2 juta/bulan. Untuk hitungan gaji lainnya tidak boleh digabungkan melainkan terpisah sesuai dengan peraturan yang ada,\" ujarnya. Dibeberkan Khoiruddin, sejauh ini pihaknya baru mendapatkan laporan dari puluhan karyawan PT Vanda Muko yang diwakili salah seorang karyawan perusahaan itu inisial A yang masuk dan menjadi anggota SPSI. \"Karyawan yang bergabung sebagai anggota SPSI wajib kita fasilitasi. Untuk eksekusi persoalan ini kita serahkan dinas dan instansi terkait,\" tegasnya. Sementara itu Manajer PT Vanda Muko, Hendro ketikadihubungi membantah keras telah membayar gaji karyawan dibawah UMP. \"Itu tidak benar, perusahaan bahkan telah membayar gaji karyawan melebihi UMP. Jika ditambah gaji dan uang beras mencapai Rp 1,6 juta/bulan,\" tandas Hendro. Terpisah, Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Tranmigrasi, Badri Rusli melalui Kabid Tenaga Kerja Sukarna SIP belum dapat berkomentar jauh dan mengaku belum menerima laporan tersebut. \"Kita lihat dulu apakah ada laporan yang masuk atau tidak. Kalau laporan secara lisan yang disampaikan serikat kerja memang ada beberapa hari lalu,\" singkatnya. (900)
PT Vanda Muko Dilaporkan
Sabtu 18-05-2013,18:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 09-05-2026,08:00 WIB
Astra Motor Bengkulu Manjakan Konsumen Setia lewat Promo 'Servis Meiriah' Sepanjang Mei 2026
Sabtu 09-05-2026,18:46 WIB
Dari Kota Manna untuk Madinah, Abdullah Tuntaskan Hafalan 30 Juz
Sabtu 09-05-2026,17:10 WIB
Gebyar Mei Makin Untung, Beli Motor Honda di Astra Motor Bengkulu Hemat Angsuran hingga Rp 4,5 Juta
Sabtu 09-05-2026,20:08 WIB
Banding Kasus Mega Mall Diputus, Ahmad Kanedi Tetap Divonis 2,5 Tahun
Sabtu 09-05-2026,19:08 WIB
Empat Wilayah Bengkulu Masih Blank Spot, Kominfo Minta Perhatian Pemerintah Pusat
Terkini
Sabtu 09-05-2026,20:33 WIB
Kantor DPD Golkar Kota Bengkulu Dipagari, Kuasa Hukum Sebut Tak Punya Dasar Hukum
Sabtu 09-05-2026,20:30 WIB
Setahun Menjabat, Kapolda dan Wakapolda Bengkulu Resmi Berganti
Sabtu 09-05-2026,20:08 WIB
Banding Kasus Mega Mall Diputus, Ahmad Kanedi Tetap Divonis 2,5 Tahun
Sabtu 09-05-2026,19:08 WIB
Empat Wilayah Bengkulu Masih Blank Spot, Kominfo Minta Perhatian Pemerintah Pusat
Sabtu 09-05-2026,19:01 WIB