MUKOMUKO, BE – Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Mukomuko, Khoiruddin Siregar melaporkan PT Vanda Muko yang beralamat di Desa Bandar Jaya Kecamatan Teramang Jaya ke Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Tranmigrasi. Laporan itu mengenai dugaan perusahaan itu tidak menjalankan Keputusan Gubernur Nomor D. 308.XIV Tahun 2013 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) terhitung Januari 2013 . Dalam Keputusan itu seluruh perusahaan wajib membayar upah karyawan minimal Rp 1,2 juta/bulan. Namun, yang dilakukan perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit itu hanya membayar gaji pokok karyawannya Rp 930 ribu/bulan. \"Laporannya telah saya sampaikan ke Dinsos Nakertrans supaya ditindak lanjuti,\" kata Khoirudin. Perusahaan semestinya mengetahui peraturan yang berlaku. Terkait gaji pokok, lembur, uang beras untuk karyawan dan keluarganya sesuai dengan aturan yang berlaku.\" Gaji pokok telah ditetapkan Rp 1,2 juta/bulan. Untuk hitungan gaji lainnya tidak boleh digabungkan melainkan terpisah sesuai dengan peraturan yang ada,\" ujarnya. Dibeberkan Khoiruddin, sejauh ini pihaknya baru mendapatkan laporan dari puluhan karyawan PT Vanda Muko yang diwakili salah seorang karyawan perusahaan itu inisial A yang masuk dan menjadi anggota SPSI. \"Karyawan yang bergabung sebagai anggota SPSI wajib kita fasilitasi. Untuk eksekusi persoalan ini kita serahkan dinas dan instansi terkait,\" tegasnya. Sementara itu Manajer PT Vanda Muko, Hendro ketikadihubungi membantah keras telah membayar gaji karyawan dibawah UMP. \"Itu tidak benar, perusahaan bahkan telah membayar gaji karyawan melebihi UMP. Jika ditambah gaji dan uang beras mencapai Rp 1,6 juta/bulan,\" tandas Hendro. Terpisah, Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Tranmigrasi, Badri Rusli melalui Kabid Tenaga Kerja Sukarna SIP belum dapat berkomentar jauh dan mengaku belum menerima laporan tersebut. \"Kita lihat dulu apakah ada laporan yang masuk atau tidak. Kalau laporan secara lisan yang disampaikan serikat kerja memang ada beberapa hari lalu,\" singkatnya. (900)
PT Vanda Muko Dilaporkan
Sabtu 18-05-2013,18:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 13-09-2026,21:11 WIB
Keseruan Honda GenSpace Bengkulu, Nongkrong Asyik Sambil Nikmati Beragam Hiburan
Minggu 13-09-2026,22:03 WIB
Program Serbu Honda Ramaikan Event Honda GenSpace Bengkulu
Minggu 13-09-2026,20:48 WIB
Kejari Seluma Buka Lelang Eksekusi, Masyarakat Bisa Ikut Melalui lelang.go.id
Minggu 13-09-2026,18:21 WIB
Stylo Sound Ride Astra Motor Bengkulu, 40 Bikers Ikuti Gathering dan Rolling City
Senin 14-09-2026,11:14 WIB
Cat Rambut Bikin Kering? Ini Tips Sederhana Menjaga Rambut Tetap Sehat
Terkini
Senin 14-09-2026,15:47 WIB
Dirlantas Polda Bengkulu Tancap Gas di Lintasan Road Race
Senin 14-09-2026,15:45 WIB
SMKN 1 Kota Bengkulu Study Tour ke Pagar Alam Tanpa Koordinasi, Disdikbud Provinsi Bengkulu Siapkan Sanksi
Senin 14-09-2026,15:42 WIB
Nawasena Coffee, Tempat Nongkrong Baru Anak Muda Bengkulu dengan Kopi Nikmat dan Suasana Santai
Senin 14-09-2026,14:49 WIB