BENGKULU, BE - DPRD Provinsi Bengkulu, merekomedasikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) yang sudah diberikan kepada tujuh perusahaan pertambangan batubara di daerah ini. Rekomendasi ini diberikan karena dewan menilai pihak perusahaan tidak memperhatikan daya dukung lingkungan di sekitar areal pertambangan tersebut. Tapi hingga saat ini rekomendasi tersebut belum dijalankan. \"Kita akan panggil EDSM mempertanyakan tindak lanjut rekomendasi pansus untuk mencabut tujuh perusahaan. Kita berharap rekomendasi dapat disikapi oleh Pemprov Bengkulu,\" kata mantan Ketua Pansus pengelolaan Sumber Daya Alam dan Mineral, Firdaus Jailani, kemarin. Seperti diberikana sebelumnya 7 perusahaan pertambangan batubara yang direkomendasikan untuk dicabut izin operasionalnya oleh Pemprov Bengkulu, antara lain PT Kusuma Raya Utama, PT Putra Maga Nanditama, PT Indonesia Riau Sri Avantika, PT Bara Indah Lestari, PT Ratu Samban Mining, PT Barat Adi Pratama dan PT Inti Bara Perdana. Ketujuh perusahaan ini telah melaukan eksploitasi barubara di wilayah Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah dan Kabupaten Seluma. \"Dari hasil pantuan kami di lapangan aktivitas penambangan batubara yang mereka lakukan kurang memperhatikan kelestarian lingkungan di sekitarnya. Hal ini terbukti tambang bekas galian tidak dilakukan reklamasi sesuai kententuan, sehingga bekas galian batubara masih terbuka,\" ujarnya. Firdaus menegaskan, kondisi seperti ini jika terus dibiarkan, maka daya dukung lingkungan di Bengkulu akan semakin rusak, terutama di sekitar lokasi pertambangan batubara. Karena itu, kita minta Pemprov Bengkulu bersikap tegas kepada pengusaha pertambangan batubara. Selain itu, DPRD Provinsi Bengkulu juga merekomendasikan tujuh perusahaan tambang batubara lainnya juga ditinjau ulang izin usahanya, yakni PT Danau Mas Hitam, PT Bukit Sunur, PT Ferto Rejang, PT Global Kaltim, PT Arma Sentosa, PT Injatama dan PT Semoloro Banyuarto. \"Ketujuh perusahaan dari hasil sidak kita ke lapangan banyak melakukan pelanggaran, salah satunya tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitarnya,\" ujarnya. Dia mengatakan, DPRD berharap kepada Pemprov Bengkulu segera melaksanakan rekomendasi tersebut, sehingga dapat memberikan efek jerah kepada perusahaan pertambangan di daerah ini yang tidak mengindahkan kelestarian lingkungan dan memberikan dampak positif ke masyakat di sekitar lokasi kegiatanya.(100)
7 IUP Belum Dicabut
Sabtu 18-05-2013,11:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,14:32 WIB
Hakim Vonis Latipa Tu'sadiah 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana CV Mandiri Sejahtera
Rabu 05-08-2026,14:36 WIB
Polda Bengkulu Bongkar Jaringan Sabu, Tiga Orang Ditangkap dengan Barang Bukti 205 Gram
Rabu 05-08-2026,18:41 WIB
DPRD Kota Bengkulu Desak Bencoolen Mall Tuntaskan Temuan BPK Rp9,5 Miliar Tahun Ini
Rabu 05-08-2026,14:48 WIB
Sidang Korupsi DPRD Kaur, ASN dan Honorer Mengaku Hanya Terima Sebagian Dana Perjalanan Dinas
Terkini
Kamis 06-08-2026,11:20 WIB
NADI JKN, Solusi Menjaga Keaktifan Peserta JKN
Rabu 05-08-2026,22:00 WIB
Honda BeAT Jazz Glossy Blue Black, Pilihan Skutik Modern yang Sporty dan Hemat BBM
Rabu 05-08-2026,20:00 WIB
BTN Bengkulu Tegaskan Sengketa dengan Pengembang Bukan Ranah Bank, Hormati Langkah Hukum LPK-RI
Rabu 05-08-2026,18:45 WIB