JAKARTA--Kementrian Kesehatan mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan bahwa masa tugas Dokter dan Bidan yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) dibatasi. Kepala pusat komunikasi publik Kemenkes, drg Murti Utami, MPh mengatakan, informasi tersebut tidak tepat.
Dijelaskannya, pengangkatan bidan PTT sebelumnya diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 77/2000 tentang perubahan atas Keppres Nomor 23/1994 tentang pengangkatan bidan sebagai PTT.
Dalam Keppres itu disebutkan lama penugasan sebagai PTT adalah tiga (3) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak dua (2) kali. Dengan demikian, jumlah masa tugas bidan PTT total 9 tahun. Dalam Permenkes Nomor 7/2013, jumlah masa tugas bidan PTT tidak ada perubahan yaitu total 9 tahun.
\"Setelah melaksanakan PTT, seorang bidan dapat berkarir sebagai CPNS, praktek mandiri, melanjutkan pendidikan atau mendaftar kembali sebagai PTT sesuai alokasi formasi yang tersedia dan mengikuti mekanisme yang berlaku,\" jelas Murti dalam keterangan pers yang disampaikan pada JPNN.Com, Jumat (17/5).(afz/jpnn)
Klarifikasi Kemenkes Soal Masa Kerja Dokter Dan Bidan PTT
Jumat 17-05-2013,21:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,16:17 WIB
KPK Geledah Serentak 3 Lokasi di Rejang Lebong, Dua Koper Barang Bukti Disita
Jumat 13-03-2026,12:26 WIB
Vonis Kasus Mega Mall, Ahmad Kanedi Divonis 2,5 tahun, Kurniadi Bengawan 7 Tahun
Jumat 13-03-2026,11:18 WIB
Indosat Perkuat 75 Jalur Mudik dan 790 Titik Strategis Lewat Program #LebihBaikIndosat
Jumat 13-03-2026,11:28 WIB
Kabar Gembira! ASN hingga PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Dipastikan Terima THR
Jumat 13-03-2026,12:29 WIB
Menuju Penyidikan, Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswa oleh Warek III Unived
Terkini
Jumat 13-03-2026,16:17 WIB
KPK Geledah Serentak 3 Lokasi di Rejang Lebong, Dua Koper Barang Bukti Disita
Jumat 13-03-2026,15:55 WIB
RSHD Bengkulu Siaga Lebaran, Layanan IGD dan Rawat Inap Tetap Beroperasi 24 Jam
Jumat 13-03-2026,15:54 WIB
Cegah Arus Pendek Saat Mudik, Damkar Bengkulu Imbau Warga Lepas Regulator Kompor Gas
Jumat 13-03-2026,15:22 WIB
Polres Mukomuko Gelar Gerakan Pangan Murah, Bantu Masyarakat Dapatkan Sembako Terjangkau
Jumat 13-03-2026,15:10 WIB