KOTA MANNA, BE – Nu (45), warga Kecamatan Semidang Gumai Kabupaten Kaur, kemarin (16/5) dilaporkan ke Mapolres Bengkulu Selatan oleh Hj Rasimah (59), seorang PNS warga Kecamatan Kaur Selatan.
Rasimah merasa dirugikan atas ulah Nu yang menggelapkan emas miliknya seberat 50 gram, sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 25 juta. Peristiwa penggelapan emas tersebut terjadi pada tahun 2011 lalu.
Saat itu terlapor mendatangi korban di salah satu rumah kerabatnya di Jalan Rembio Kelurahan Padang Kapuk Kecamatan Kota Manna dengan maksud meminjam emas seberat 50 gram kepada korban, dan terlapor berjanji akan mengembalikannya dalam waktu tiga hari. Namun hingga saat ini kalung emas tersebut belum juga dikembalikan terlapor kepada korban. Malahan setelah korban selidiki ternyata terlapor telah menggadaikan emas tersebut kepada pihak lain.
Kapolres BS AKBP Yohanes Hernowo SIK MH melalui Pjs Kasi Humas Polres Bripka Sudarminto membenarkan pihaknya sudah menerima laporan tersebut. ”Laporan korban sudah kami terima dan segera kami tindak lanjuti,” katanya.(369).