RATU SAMBAN, BE - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis 17 temuan komestik yang mengandung bahan berbahaya. Kebanyakan kosmetik-kosmetik tersebut mengandung bahan seperti merkuri/raksa, hidrokinon dan asam retinoat yang diyakini memiliki efek memutihkan.
Kepala BPOM Bengkulu, Zulkifli Apt menuturkan, terkait publik warning itu, BPOM Bengkulu telah melakukan razia dengan mendatangi sejumlah salon dalam Kota Bengkulu, namun tidak menemukan produk kosmetika berbahaya itu. \"Kosmetik berbahaya tersebut kebanyakan dijual melalui internet serta lewat klinik kecantikan dan salon, tapi di Bengkulu belum ditemukan produk itu,\" tegasnya.
Karena penjualan dilakukan di internet, BPOM RI telah berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo untuk menertibkan penjualan kosmetik online, dan Kominfo telah setuju untuk melakukan pemblokiran. Terkait dengan maraknya penjualan online, masyarakat Bengkulu diimbau agar tidak membeli dan menggunakan kosmetika tersebut karena dapat membahayakan kesehatan.
Masih dikatakanya, Publik warning BPOM terhadap kosmetik berbahaya telah dua kali digelar dalam kurun waktu empat bulan ditahun 2013.
Pun begitu, BPOM mengklaim temuan kosmetika mengandung bahan berbahaya/dilarang dalam kurun waktu selama 5 tahun terakhir, mengalami penurunan 0,74 persen dari 1,49% temuan dari jumlah produk yang disampling. Rinciannya pada tahun 2009 jumlah temuan 1,49%; tahun 2010 jumlah temuan 0,86%; tahun 2011 jumlah temuan 0,65%; tahun 2012 jumlah temuan 0,54% dan sampai Maret 2013 jumlah temuan 0,74%.
\"Bahan berbahaya/ dilarang yang diidentifikasi terkandung dalam kosmetika sampai dengan bulan Maret 2013 menunjukkan tren yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu penggunaan bahan berbahaya/dilarang pada bahan pemutih kulit. Tren penjualan kosmetika mengandung bahan berbahaya/dilarang yang masuk dalam daftar public warning ini banyak didapatkan melalui media online (internet), klinik kecantikan dan salon,\" terangnya.
Sebagai tindak lanjut terhadap seluruh temuan kosmetika mengandung bahan berbahaya/dilarang tersebut, dilakukan penarikan produk dari peredaran dan dimusnahkan. BPOM juga memperkarakan temuan-temuan itu ke tindak pidana, dengan membawa ke pengadilan bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya.
\"Selama lima tahun terakhir sejumlah 268 kasus diajukan ke pengadilan dengan sanksi putusan pengadilan paling tinggi hukuman penjara 2 tahun 1 bulan. Putusan pengadilan ini belum menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana di bidang obat dan makanan,\" tukasnya. (247) Daftar 17 Kosmetika Berbahaya yang Ditemukan BPOM: Kosmetika merek Tabita: 1. Tabita Daily Cream 2. Tabita Nightly Cream 3. Tabita Skin Care Smooth Lotion Kosmetika Merek Green Alvina 4. Herbal Clinic \"Green Alvina\" Walet Cream Mild Night Cream 5. Green Alvina Night Cream Acne Kosmetika Merek Chrysant 6. Chrysant 24 Skin Care Pemutih Ketiak 7. Chrysant 24 Skin Care Cream Malam Jasmine 8. Chrysant 24 Skin Care AHA Toner No.1 9. Chrysant 24 Skin Care AHA Toner No.2 10. Chrysant 24 Skin Care AHA Toner No.1 Kosmetika merek Hayfa 11. Hayfa Sunblock Acne Cream Natural Pagi-Sore 12. Hayfa Acne Morning Pagi-Sore Kosmetika Merek dr. Nur Hidayat,SpKK 13. Acne Lotion dr. Nur Hidayat,SpKK 14. Cream Malam Prima 1 dr. Nur Hidayat,SpKK 15. Acne Cream Malam dr. Nur Hidayat,SpKK Kosmetika Merek Cantik 16. Cantik Whitening Vit. E Night Cream 17. Cantik Whitening Vit. E Day Cream.