BENGKULU, BE - Perusahaan Daerah Ratu Agung Niaga (PD RAN) Kota Bengkulu tuntas dievaluasi, kemarin. Perusahaan daerah yang dinilai syarat dengan masalah karena tak memiliki kontribusi nyata kepada masyarakat Kota Bengkulu ini, semula sempat menjadi bahan kritikan anggota DPRD Kota, khususnya Komisi III. Beberapa persoalan terungkap dalam pembahasan yang dilakukan oleh Tim Evaluasi.
\"Dokumen administrasi perusahaan tidak lengkap dan sesuai dengan aturan yang berlaku karena kemampuan sumber daya manusia perusahaan yang lemah. Kemudian PD RAN juga telah menghabiskan dana investasi penyertaan modal pemerintah daerah. Ada lagi persoalan penguasaan core business secara tidak tepat oleh direksi yang diakibatkan rendahnya integritas, profesionalisme, penguasaan network dan loyalty yang bersangkutan,\" kata Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu, Syaferi Syarif SH MSi, kemarin.
Dijelaskannya, pihak Tim Evaluasi memberikan dua alternatif solusi yang diandang tepat sekaligus menjadi basis bagi walikota untuk memutuskan kebijakan daerah. Dua alternatif itu adalah dengan melakukan likuidasi atau restrukturisasi.
\"Bila walikota mengambil langkah likuidasi, maka tindakan yang harus dilakukan adalah dengan membentuk Tim Pembubaran PD RAN yang bertugas menyiapkan segala sesuatu dalam rangka pembubaran sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku. Kemudian dengan menunjuk likuidator yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Walikota. Hal lainnya adalah dengan melakukan sidang paripurna DPRD Kota dalam rangka pembubaran PD RAN tersebut,\" jelasnya.
Namun apabila walikota menempuh upaya restrukturisasi, lanjutnya, Pemda Kota harus kembali melakukan penyertaan modal kepada PD RAN. Kemudian dengan melakukan rekrutmen dewan direksi secara tepat dan profesional tanpa ada kepentingan pihak tertentu. \"Komitmen manajemen baru harus memiliki dan mampu melakukan perubahan yang fundamental terhadap PD RAN,\" tukasnya.
Ditambahkannya, masing-masing kebijakan tersebut memiliki manfaat dan resiko yang berbeda. \"Tapi yang jelas, PD RAN ini berpotensi dapat digunakan sebagai wadah pelaksanaan program penyaluran bantuan modal dan bergulir seperti Samisake (Satu Miliar Satu Kelurahan),\" paparnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kota, Sofyan Hardi mengatakan, pihaknya menunggu disampaikannya hasil evaluasi tersebut kepada pihak legislatif. Ia sendiri berpandangan bahwa PD RAN tersebut dapat tetap dipertahankan, namun dialihkan menjadi perusahaan daerah yang dapat menjawab kebutuhan riil masyarakat.
\"Bagaimana pun kita tetap membutuhkan perusahaan daerah yang kuat dan tangguh bila ingin mendongkrak PAD (Pendapatan Asli Daerah) dengan signifikan. Sekarang tinggal kejelian Pemda Kota untuk menentukan usaha itu apa. Namun menurut saya, perusahaan itu harus benar-benar bisa memenuhi kebutuhan riil masyarakat disatu sisi, dan menguntungkan daerah disisi lain,\" tandasnya. (009)