Berkas Gembong Narkoba P21

Rabu 15-05-2013,11:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU,BE- Berkas terduga gembong narkoba KR dan keempat tersangka lainnya, dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu telah dilimpahkan Polda Bengkulu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Yakni tersangka narkoba yang digerebek dikediaman KR di Jalan Dempo 6 RT 16 RW 5 Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung beberapa waktu lalu.

Oleh Penyidik Kejati berkas perkara narkoba ini pun dinyatakan telah lengkap alias P21. Artinya kasus ini bisa dilanjutkan oleh Kejati untuk dilimpahkan ke Pengadilan dan segera disidangkan.

Direktur Dit Narkoba Bengkulu, Kombes Pol Drs Moch Buditono melalui Wadir Narkoba Polda AKBP Drs. Supriadi mengatakan, berkas kelima tersangka narkoba jenis sabu-sabu dalam waktu dekat segera disidangkan. \"Untuk berkas kelima tersangka telah lengkap semua dan telah P21, dan selanjutnya kita segera melipahkan tersangka dan barang bukti kejaksaan,\"ungkapnya Selasa (14/5).

Supriyadi menambahkan tersangka dan barang bukti yang segera disidangkan itu antara lain, KR, istri KR, Su, Anak KR La, Id, It, Ir, dan Ju. Dengan  barang bukti diantaranya, 3 buku rekap, dan 1 unit perangkat lakban. Ditambah 1 unit lakban warna putih dan kuning,  7 paket sabu-sabu dengan berat 1,80 gram dan berat kotor 3,20 gram. Juga 1 korek api gas warna kuning, 1 kotak alumunium foil dan satu unit tas warna hitam.

\"Ya rencananya besok, kalau tidak ada halangan kita melimpahkan kelima tersangka dan barang bukti itu ke Kejaksaan,\"jelasnya.

Sementara itu untuk berkas kasus pencucian uang yang dilakukan Kr dalam tindak kejahatan, Tim Penyidik Tindak Pidana Bank dan Cyber Polda Bengkulu, masih melakukan penyidikan terhadap harta benda KR tersebit. \"Kalu masalah pencucian uang yang dilakukan KR, belum kita limpahkan. Karena saat ini masih dalam tahap penyidikan,\"pungkas AKBP Supriadi. (Cw5)

Tags :
Kategori :

Terkait