JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika menilai penegakkan hukum jangan dilakukan dengan hura-hura atau huru hara. Hal itu disampaikannya menanggapi kisruh antara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
\"Prinsipnya penegakan hukum jangan dilakukan dengan hura-hura. Tapi semua harus bertujuan untuk ketertiban keamanan dan penegakan hukum,\" ujar Pasek di DPR, Jakarta, Senin (13/5).
Menurut Pasek, kasus sita menyita diatur dalam hukum formil. Karena itu silakan saja diuji jika ada pelanggaran dalam proses penyitaan. \"Lebih baik dilakukan proses hukum daripada di luar itu,\" ucapnya.
Lebih lanjut, Politikus Partai Demokrat tersebut menjelaskan, soal penyitaan telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan yakni di Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). \"Prinsipnya semua harus tunduk,\" terangnya.
Sebelumnya, PKS menyatakan penyidik lembaga antirasuah tersebut melakukan pelanggaran prosedur saat berusaha melakukan penyitaan terhadap beberapa mobil yang diduga dimiliki mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.
Mobil itu terkait dengan kasus suap pengadaan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang. Salah satu prosedur yang dilanggar KPK karena mereka tidak membawa surat penyitaan.
Pasek menerangkan, biarkan hal itu dibuktikan oleh proses hukum. Sebab siapa yang benar dan salah belum dapat ditentukan. \"Mana yang benar itu masih ada di tataran silat lidah. Nanti aja di silat bukti aja. Karena masing-masing mempunyai bukti dan saksi,\" pungkasnya. (gil/jpnn)
Penegakan Hukum Jangan Dilakukan Dengan Huru Hara
Senin 13-05-2013,21:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-04-2026,17:05 WIB
Sidang Lanjutan Korupsi Batu Bara Kian Panas, Ahli Bongkar Celah Dakwaan Jaksa
Kamis 02-04-2026,15:24 WIB
Kadis Perpustakaan Bengkulu Selatan Baru Dilantik, Kadis Dukcapil Menunggu
Kamis 02-04-2026,14:34 WIB
Angin Segar, Gubernur Bengkulu Terbitkan SE Larang Bupati/Walikota Pecat PPPK, Ini Poin Pentingnya
Kamis 02-04-2026,15:56 WIB
Pelindo Siapkan 215 Hektare Kawasan Industri di Pulau Baai, Bengkulu Dibidik Investor Asing
Kamis 02-04-2026,15:17 WIB
Empat Rumah di Rejang Lebong Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp465 Juta
Terkini
Kamis 02-04-2026,17:08 WIB
Pemkot Bengkulu Terapkan WFH Hemat Energi, Pejabat Eselon Tetap Wajib Ngantor
Kamis 02-04-2026,17:05 WIB
Sidang Lanjutan Korupsi Batu Bara Kian Panas, Ahli Bongkar Celah Dakwaan Jaksa
Kamis 02-04-2026,15:56 WIB
Pelindo Siapkan 215 Hektare Kawasan Industri di Pulau Baai, Bengkulu Dibidik Investor Asing
Kamis 02-04-2026,15:51 WIB
Pemerintah Salurkan Ratusan Ton Beras dan Minyak Goreng ke 25.173 Warga Bengkulu Selatan
Kamis 02-04-2026,15:45 WIB