Pindah Parpol, Dewan Tak Perlu Mundur

Jumat 10-05-2013,12:55 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Ini kabar gembira bagi anggota DPRD provinsi, kabupaten dan kota yang ingin kembali mencalonkan diri  sebagai anggota legislatif, dari partai yang berbeda. Pasalnya, KPU Provinsi Bengkulu tidak mewajibkan anggota dewan tersebut mundur dari jabatannya. Melainkan cukup hanya melampirkan surat pengunduran diri dari partai asalnya saja.

\"Masalah mundur atau tidak dari jabatan sebagai anggota dewan ini memang sebelumnya sempat membingungkan. Tapi setelah kami mendapati peraturan terbaru, bahwa anggota dewan yang ingin kembali men-caleg dari partai yang berbeda, tidak perlu mundur dari jabatannya,\" tegasnya Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Okti Fitriani SPd MSi.

Jika partai asalnya tidak mengeluarkan surat pengunduran diri caleg tersebut, menurut Okti tidak juga menjadi masalah. Karena pihaknya masih menerima surat pengunduran diri yang dibuat oleh kandidat sekalipun partai asalnya tidak membalas surat tersebut. \"Intinya kami tidak mempersulit anggota dewan yang ingin mencalonkan diri dari partai yang berbeda,\" ujarnya.

Okti menjelaskan ketentuan tidak wajib mundur dari jabatan anggota dewan tersebut  tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2013, perubahan atas PKPU nomor 7 tahun 2013, tepatnya dalam pasal 19 huruf K tentang pencalonan DPR RI, DPRD provinsi, kabupaten dan kota.

Dalam pasal 19 huruf K tersebut dijelaskan \"Dalam hal anggota partai politik yang merupakan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang belum dapat melampirkan surat pemberhentian sebagaimana dimaksud pada huruf j, maka dapat digantikan surat keterangan pimpinan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota atau sekretaris DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota bahwa pemberhentian sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sedang diproses, yang harus diserahkan paling lambat pada masa perbaikan DCS/pengajuan penggantian calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota\".

\"Pokoknya kami tetap berpegang pada peraturan KPU tersebut, jika tidak ada atuarannya kami juga tidak berani mengambil kebijakan,\" tandas Okti. (400)

Tags :
Kategori :

Terkait