CURUP, BE - Penyidik unit Reskrim Polsek Curup menetapkan 3 dari 4 remaja yang tertangkap menggunakan dan memiliki ganja di sebuah rumah kontrakan di Jalan Iskandar Ong Kecamatan Curup, sebagai tersangka. Dan 1 diantaranya baru sebatas saksi. Mereka diantaranya HW (23) warga Kelurahan Air Sengak Kecamatan Curup, RR (30) warga Kelurahan Anggung Dalam Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu dan AD (26) warga Desa Batu Galing Kecamatan Curup.
Sementara, mahasiswi VN (21) warga Tunas Harapan, Kecamatan Curup Utara ditetapkan sebagai saksi. “Sebelumnya kita telah menetapkan HW dan RR sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, ternyata AD juga terbukti ikut serta dalam pesta sabu-sabu saat itu,” ujar Kapolres RL, AKBP. Edi Suroso, SH melalui Kapolsek Curup, Iptu. Andika Rama didampingi Kanit Reskrim, Aipda. Firdaus, Kamis (9/5).
Dijelaskan Firdaus, penambahan jumlah tersangka tersebut berdasarkan tes urin yang dilakukan terhadap AD yang juga hasilnya positif menggunakan narkotika jenis sabu tersebut. “AD juga mengakui jika dirinya ikut serta mengkonsumsi sabu-sabu saat penggrebekan tersebut,” ujar Firdaus.
Sementara, lanjut Firdaus, untuk VN tetap berstatus sebagai saksi. Hanya saja, jika nantinya terdapat bukti baru yang memberatkan VN, tidak menutup kemungkinan VN juga akan ditetapkan sebagai tersangka. “Hari Senin mendatang, kita akan melakukan uji bahan narkotika yang kita amankan bersama para tersangka,” tegas Firdaus.
Polsek Curup berhasil menggagalkan upaya transaksi Narkoba jenis ganja di sebuah rumah kontrakan di Jalan Iskandar Ong Kecamatan Curup, Senin siang (6/5) sekitar pukul 13.45 WIB. Dalam penggerebekan ini, petugas mengamankan 4 orang yang diduga terlibat dalam transaksi tersebut.
Rinciannya, HW (23) warga Kelurahan Air Sengak Kecamatan Curup, VN (21) seorang mahasiswi warga Kelurahan Tunas Harapan Kecamatan Curup Utara, AD (26) warga Kelurahan Batu Galing Kecamatan Curup Utara dan RR (30) warga Kelurahan Anggut Dalam Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu. Ironisnya, HW diketahui sebagai salah satu pengurus LSM yang bergerak di bidang pembinaan ODHA dan penanggulangan HIV/AIDS di RL.
Selain itu, petugas juga mengamankan 2 paket besar ganja kering siap jual di dalam tas milik RR dan 1 paket hemat ganja di dalam dompet RR. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 paket sedang sabu-sabu sisa pakai, seperangkat alat hisap sabu, serta sejumlah plat nomor polisi kendaraan roda 2 yang diduga kerap digunakan untuk mengelabui petugas saat tengah melakukan transaksi jual beli Narkoba. (999)