Mantan Walikota dan Dewan Segera Diperiksa

Rabu 08-05-2013,11:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, terus menggeber penyidikkan kasus dugaan penyimpangan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor Retribusi IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Untuk pengusutan kasus ini, dalam waktu dekat Kejari segera memanggil dan memeriksa Mantan Walikota H. Ahmad Kanedi,SH,MH dan sejumlah Anggota DPRD Kota Bengkulu.

Pemeriksaan ini terkait keluarnya Peraturan Walikota yang menunda pembayaran retribusi pengurusan IMB dari Bulan Januari hingga Bulan Juni 2012. Selama Peraturan daerah (Perda) baru tentang IMB dibahas dewan.

“Para pengembang perumahan yang mengurus IMB bulan Januari sampai Oktober 2012 sudah diperiksa. Kami juga sudah dapat keterangan dari Kabag Hukum tentang aturan IMB saat itu, serta BPPT pemda Kota.

Untuk memperkuat tentang aturan IMB saat itu, kami harus meminta keterangan walikota saat itu dan pihak DPRD Kota,” jelas Suryanto SH Dijelaskan Kajari, pemeriksaan terhadap Mantan Walikota dan Anggota DPRD Kota itu guna memperkuat dugaan penyimpangan retribusi IMB tersebut. Beredasarkan keterangan yang didapatkan penyidik dari sejumlah saksi yang telah diperiksa.

Lebih lanjutkan Kajari mengungkapkan, dalam minggu ini Penyidik telah memeriksa beberapa saksi dari dinas Tata Kota, berjumlah 4 staff. “PNS Dinas Tata Kota yang kita periksa, mereka yang bersinggungan langsung dengan penerbitan IMB saat itu,” lanjutnya.

Data terhimpun, PNS Dinas Tata Kota yang sudah diperiksa tersebut antara lain, Zulfikar, Reza, Zul dan Cahya Purnama. Keempatnya dimintai keterangan secara bergantian. “Penyidik mengkonfrontir keterangan para pengembang dengan keterangan dari dinas,” tegasnya.

Dugaan sementara, sebanyak 725 IMB yang terbit antara Februari sampai Awal Oktober 2012 masih dipungut biaya oleh oknum Pegawai Dinas Tata Kota dan BPPT. Pada Februari sampai Mei itu penerbitan IMB masih di Dinas Tata Kota. Sedangkan bulan Juni sampai awal Oktober penerbitan IMB telah di BPPT Kota. Aturannya saat itu disebutkan bahwa sejak bulan Februari, Pemda kota telah menerbitkan larangan pungutan IMB.

Larangan pungutan itu berlaku sampai bulan tanggal 3 Oktober. Namun, kuat dugaan jika oknum di Dinas Tata Kota dan BPPT melakukan pemungutan. Pada Bulan 4 Oktober, telah terbit Perda retribusi IMB No 11 tahun 2012 tentang tariff IMB dan hingga sekarang Retribusi IMB dipungut lagi.(cw4)

Tags :
Kategori :

Terkait