Berkas Pembunuh Sadis P21

Rabu 08-05-2013,11:36 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Kejaksaan menyatakan berkas perkara pembunuhan sadis terhadap Andriyadi, Sekretaris Koperasi BMT Kota Bengkulu telah P21 alias lengkap. Korban yang mayatnya diikat dan dimasukkan ke dalam karung, lalu dibuang diselokan di kawasan Lempuing beberapa waktu lalu.

Sebelumnya Tim Jaksa Peneliti berkas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) meminta Penyidik Polres Bengkulu melengkapi berkas itu, dengan penjelasan hasil visum dan peran serta ketiga tersangka. \"Berkas sudah lengkap, dan akan kita ajukan ke Pengadilan untuk disidangkan. Sebelum ke Pengadilan kita serah terima tersangka dari Polres ke Kejaksaan terlebih dahulu,\" jelas Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Yulita Sundari SH kepada jurnalis kemarin.

Lebih lanjut Yulita menjelaskan, ketiga berkas tersangka Dodi, Syamsuri dan Yanto dibuat dalam satu berkas. Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis, pertama pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 tentang perbutan melenyapkan nyawa seseorang. Dijelaskan Kasih Pidum, Jaksa akan membuktikan pasal 340 tentang pembunuhan berencana itu.

Sebab sebelum menghabisi nyawa korbannya, ketiga tersangka dengan rapi melakukan penjemputan dan meracuni korban. Diketahui bunyi dari Pasal 340 KUHP adalah \"Barang siapa dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, karena bersalah melakukan pembunuhan berencana, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

Terpisah sebelumnya ketika dikonfirmasi Kapolres Bengkulu AKBP H JOko Suprayitno SST MK melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Citra Akbar SIK mengungkap jika berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Penyidik Polres telah melengkapi kekurangan berkas seperti yang diinginkan atau diberikan petunjuk oleh Penyidik Kejari. “Kami terus bekerja memperbaiki berkas penyidikan, mengenai apa saja yang perlu dilengkapi akan kami lengkapi, semua sesuai petunjuk dari Jaksa,” ungkap Kasat Reskrim.(cw4)

Tags :
Kategori :

Terkait